Bisnis.com, JAKARTA - Plt. Gubernur DKI Djarot Saiful Hidayat menginginkan Ruang Publik Terbuka Ramah Anak (RPTRA) diatur dengan peraturan daerah agar potensi pendayagunaannya tetap dilaksanakan oleh pemerintahan yang baru secara maksimal.
"Makanya untuk bisa menjamin kelanjutannya itu kami bikin kajian akedemis. Kemudian akan kita tingkatkan dalam Peraturan Daerah jadi itu untuk jaminannya," kata Djarot di Balai Kota, Jumat (9/6/2017).
Menurut Djarot hingga saat ini rencana pengajuan mengangkat Peraturan Gubernur (Pergub) tentang RPTRA menjadi Peraturan Daerah (Perda) masih dalam tahap mengumpulkan akademisi yang ingin berkontribusi dalam pengkajian data.
"Sehingga dengan kajian akademis bisa kita ketahui landasan akademisi moralnya, filosofinya, ilmu pengetahuan yang mendukung, pengalaman negara-negara lain, termasuk juga bagaimana respons masyarakat di sekitar RPTRA." ujar Djarot.
Saat ini terdapat 198 RPTRA yang sudah dibangun dan 186 yang sudah diresmikan serta tambahan 100 RPTRA yang akan dibangun agar mencapai target setidaknya ada dua atau tiga RPTRA di setiap kelurahan.
"Ini masih masuk tahap pelelangan, mudah-mudahan bulan ini selesai. Untuk pembangunannya semoga bisa dikejar akhir tahun, kita cepet kok bangun RPTRA," ujar Djarot.
Dia mengusahakan pekerjaan RPTRA bisa selesai di akhir masa kepemimpinannya. "Kalau bisa 100 RPTRA terkejar sampai bulan Oktober ya Alhamdulillah. Kalau tidak, berarti sampai Desember yang dilanjutkan Pak Anies [Baswedan]-Sandi [Sandiaga Uno]."