Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta luncurkan sistem audit berbasis komputerisasi E-audit yang juga disebut sebagai Sistem Informasi Pengawasan (SI INSAN) bersamaan dengan Sistem Pengaduan Terpadu (SIPADU).
Sistem yang dicanangkan oleh Inspektorat Provinsi DKI tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja manajemen audit dan kualitas pembinaan sertaa pengawasan atas penyelenggaraan pemerintah daerah.
SI INSAN dan SIPADU deprogram sebagai sistem yang akan mempermudah pendataan, proses input dokumen dan bukti pengawasan untuk meningkatkan mutu hasil pengawasan dan mencegah adanya tindak pidana korupsi.
Zainal, Kepala Inspektorat Provinsi DKI, mengatakan peluncuran sistem tersebut merupakan suatu kebutuhan untuk menghadapi permasalahan administrasi di dalam birokrasi yang semakin kompleks.
Dia menyampaikan penerapan E-audit baru bisa dilaksanakan pada 2018 sebab masih harus melalui beberapa proses sosialisasi kepada seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
“Data di dalam E-audit itu realtime dan online. Setiap ada transaksi, setiap kejadian dan kegiatan harus dicatat. Kita sudah punya jalurnya,” ujarnya di Balai Kota usai peluncuran SI INSAN dan SIPADU, di Balai Kota, Kamis (5/10/2017).
Baca Juga
Penerapan E-audit akan dilaksanakan secara bertahap di mulai pada 2018 setidaknya 50% dari 46 SKPD di dalam pemerintahan daerah akan mengaplikasikan sistem tersebut.
Zainal mengatakan pihaknya akan memfokuskan aplikasi E-audit (SI INSAN) dan SIPADU terhadap sejumlah satuan kerja strategis seperti Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Badan Aset Daerah, serta penginputan data terkait belanja daerah dan pengadaan barang dan jasa.
“Setelah launching ini kita sudah mulai panggil beberapa SKPD untuk mulai sosialisasi terkait cara input data. Kita kasih akun dan password agar mereka bisa mulai bekerja,” tukasnya.
Dia optimistis penggunaan sistem berbasis komputerisasi tersebut akan menciptakan efisiensi waktu dan material dalam hal audit keuangan daerah dan dokumentasi transaksi.
Penerapan sistem pengaduan SIPADU juga akan dilaksanakan pada 2018 dengan cara kerja masyarakat dapat memasukkan data pengaduan jika mereka mengalami kejanggalan dalam proses transaksi dan pengadaan dengan SKPD Pemprov DKI.
“Laporan yang kita periksa itu ada kriterianya. Harus ada nama pelapor, KTP-nya, yang dilaporkan itu siapa, lokasinya dimana, bukti-buktinya apa saja. Sekarang sering ada laporan tapi datanya tidak lengkap jadi sulit ditelusuri,” ujarnya.