Bisnis.com, JAKARTA -- Yani Wahyu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, mengatakan pihaknya akan segera menyelidiki laporan terkait kehadiran oknum yang menyewakan lapak dagang secara ilegal di trotoar kawasan Tanah Abang.
Sebelumnya pada 2 November 2017 Ombudsman merilis hasil investigasi terkait maladministrasi dalam penataan PKL di Provinsi DKI Jakarta oleh oknum Satpoll PP maupun oknum di kelurahan dan kecamatan setempat.
Yani dengan tegas mengatakan akan segera melakukan penyelidikan dan menerapkan Peraturan Pemerintah No. 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Saya akan selidiki, ini kan baru sekadar informasi di Tanah Abang begitu. Kalau memang ada bukti yang jelas kita bawa ke PP 53 kita akan periksa," ujarnya di Gedung DPRD, Selasa (14/11/2017).
Kawasan Tanah Abang sejak lama sarat dengan kesemrawutan pengaturan lalu lintas dan sering kali dinilai mengganggu ketertiban.
Dia mengakui saat ini penataan kawasan Tanah Abang masih dalam proses penyusunan di level pimpinan, namun pihaknya akan terus melakukan pengawasan sesuai dengan tupoksi.
Baca Juga
"Penyelesaian Tanah Abang ini harus secara komprehensif. Dalam waktu dekat ini ada penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang," tuturnya.
Yani melanjutkan, ia terus mengerahkan jajarannya untuk mengamankan kawasan Tanah Abang dengan menempatkan 70 personel setiap pagi agar trotoar tidak dikuasai oleh oknum tidak bertanggung jawab.
"Saya sudah wanti-wanti kepada seluruh jajaran jangan bermain-bermain di lapangan apalagi melakukan pungli dan sebagainya, ini yang akan kami sanksi," katanya.