Bisnis.com, JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi menilai kebijakan rumah atau hunian DP 0 rupiah milik Gubernur DKI Anies Baswedan melanggar aturan, terutama soal talangan bunga cicilan dengan APBD yang sampai 20 tahun.
"Kepala daerah dilarang menganggarkan program melebihi masa jabatannya," ujarnya di Jakarta, Jumat (19/1/2018).
Seperti dilansir dari Tempo.co, Prasetio menyatakan aturan yang dilanggar Anies adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
Prasetyo mengatakan dalam Pasal 54 A ayat 6 disebutkan penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.
"Kepala daerah enggak bisa bikin program yang pembiayaannya sampai 20 tahun," terangnya.
Sebelumnya, Anies telah melakukan peletakan batu pertama pembangunan rumah tanpa uang muka di kawasan Klapa Village, Jalan H. Naman, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur pada Kamis (17/1). Acara tersebut menjadi tanda dimulainya program hunian vertikal alias rumah DP 0 rupiah yang menjadi janji kampanye Anies dan Wakil Gubernur Sandiaga Uno saat Pilkada 2017.
Pada tahap awal, pemerintah akan membangun rumah susun sederhana (rusunami) berisi 703 hunian, terdiri dari 513 unit tipe 36 dan 190 unit tipe 21. Untuk tipe 36, harganya dipatok Rp320 juta, sedangkan tipe 21 dibanderol sebesar Rp185 Juta. Masyarakat dapat mulai memesannya pada April 2018.
Skema pembiayaan rusun DP 0 rupiah itu menggunakan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dengan tujuan meringankan pembayaran cicilan. FLPP menerapkan suku bunga 5% dengan jangka waktu kredit sampai 20 tahun.