Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies-Sandi Jangan Umbar Janji Palsu, Kebohongan, kata Ketua DPRD DKI

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi angkat bicara soal program rumah susun sederhana milik (rusunami) DP Nol Rupiah yang digagas oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan peletakan batu pertama atau groundbreaking program DP Nol Rupia di Pondok Kelapa, Jakarta Timur./Bisnis.com-Feni Freycinetia Fitriani
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melaksanakan peletakan batu pertama atau groundbreaking program DP Nol Rupia di Pondok Kelapa, Jakarta Timur./Bisnis.com-Feni Freycinetia Fitriani

Bisnis.com, JAKARTA -- Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi angkat bicara soal program rumah susun sederhana milik (rusunami) DP Nol Rupiah yang digagas oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno.

Pras, sapaan akrab Prasetio, mengkritik kebijakan tersebut berpotensi melanggar aturan. Ini dilakukan apabila Anies-Sandi berencana untuk memberikan atau menanggung subsidi bunga kredit kepemilikan rakyat (KPR), bukan sekadar uang muka konsumen.

"Saya kira dalam sumpah janji gub dan wakil gubernur sudah jelas,  mereka bersumpah untuk bekerja selama lima tahun [satu periode]. Mereka seharusnya fokus pada program selama lima tahun ini saja. Jangan bikin janji yang masa kerjanya melampaui, itu bohong namanya," katanya di kantor DPRD DKI, Senin (22/1/2018).

Pasalnya, subsidi bunga dilakukan dalam jangka panjang yaitu mulai 5 -- 20 tahun, sesuai tenor pinjaman yang disetujui oleh calon konsumen dan perbankan. Sementara itu, DP dibayarkan pada saat akad kredit.

Bukan itu saja, Pemprov DKI hanya memberi subsidi DP sebesar 1%  satu kali di awal. Di sisi lain, bunga KPR sebesar 5% per bulan harus disetorkan hingga pinjaman yang bersangkutan lunas.

Politis PDIP tersebut mengingatkan Anies-Sandi tentang aturan Permendagri No. 21/2011 sebagai perubahan kedua Permendagri No. 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Yakni, Pasal 54A ayat (6). Permendagri itu menyebut penganggaran kegiatan tidak boleh melampaui akhir tahun masa jabatan kepala daerah.

Menurut Pras, aturan ini dibuat atas nama keberpihakan juga. "Jangan sampai seorang kepala daerah membuat kebijakan yang membebani kepala daerah berikutnya," tuturnya.

"[Anies-Sandi] Jangan membebani pemerintahan selanjutnya dan warga dikemudian hari. Jangan umbar janji palsu, kebohongan. Kalau memang janjinya tidak bisa diwujudkan bilang saja. Jangan merasa menjadi pahlawan kemudian melunasi janji si A lah si B lah," ungkapnya.

Seperti diketahui, Pemprov DKI menggunakan skema pembiayaan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui Badan Layanan Usaha Daerah [BLUD] yang akan dibentuk. Nantinya Pemprov DKI akan memberi subsidi DP sebesar 1% dari total harga jual.

Rusunami sebanyak 703 unit nantinya akan diberikan pada warga yg berpenghasilan di bawah Rp7 juta dengan harga per unitnya untuk yang tipe 36 adalah Rp320 juta, tipe 21 seharga Rp185 juta


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper