Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PENATAAN TANAH ABANG: Anies Baru Keluarkan Instruksi Gubernur 17/2018 Belakangan

Polemik dampak penataan kawasan Tanah Abang yang dilaksanakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno terus diproses oleh Ditlantas Polda Metro Jaya lantaran adanya laporan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.
Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanah Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Sejumlah tenda pedagang kaki lima (PKL) berdiri di Jalan Jatibaru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/12). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup Jalan Jatibaru Raya atau depan Stasiun Tanah Abang mulai pukul 08.00 hingga 18.00 WIB, penutupan tersebut guna penataan kawasan Tanah Abang dengan menyediakan ruang berjualan bagi para PKL di satu jalur khusus. ANTARA FOTO/Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA - Polemik dampak penataan kawasan Tanah Abang yang dilaksanakan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno terus diproses oleh Ditlantas Polda Metro Jaya lantaran adanya laporan Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian.

Setelah beberapa hari lalu polisi mulai memanggil SKPD (satuan kerja perangkat daerah) DKI Jakarta, kini diketahui bahwa dasar hukum baru diterbitkan justru setelah Anies menutup Jalan Jatibaru Raya untuk tenda pedagang kaki lima (PKL).

Berdasarkan data yang diterima Bisnis, dasar hukum tersebut tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI No 17/2018 tentang Penataan Kawasan Tanah Abang. Beleid tersebut baru ditetapkan pada 6 Februari 2018. Padahal, seperti diketahui Anies-Sandi melakukan penataan Tanah Abang tahap I pada Jumat, (22/12/2017). Tanpa berkoordinasi dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, keduanya dibantu SKPD terkait langsung menutup jalan Jatibaru Raya demi menampung 400 tenda PKL.

Ingub tersebut ditujukan kepada pihak-pihak tertentu, yaitu Walikot Jakarta Pusat, Dinas Koperasi dan UMKM Irwandi, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Bina Marga, Kepala Satpol PP, dan Direktur Utama PT Transjakarta.

Perihal kesatu Ingub tersebut menyebutkan tugas masing-masing SKPD dan BUMD terkait penataan Tanah Abang. Pertama, Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede agar mengoordinasikan semua kegiatan penataan Kawasan Tanah Abang yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah terkait.

Kedua, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM DKI Irwandi agar bertanggung jawab melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk melakukan usahanya dengan tertib di Kawasan

Tanah Abang.

Ketiga, Kepala Dinas Perhubungan DKI Andri Yansyah bertanggung jawab terhadap ketersediaan layanan shuttle bus, melaksanakan pengaturan ojek online dan ojek pangkalan sehingga tersentralisasi di

tempat yang disediakan, melaksanakan pengawasan terhadap angkutan umum agar berhenti di tempat yang disediakan, menempatkan petugas pengaturan lalu lintas sehingga tercipta lalu lintas yang lancar, melaksanakan penertiban terhadap parkir liar yang mengganggu kelancaran arus lalu lintas serta menyediakan rambu dan marka sesuai kebutuhan.

Keempat, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Isnawa Adji agar bertanggung jawab terhadap kebersihan lokasi dan pemantauan kualitas udara di Kawasan Tanah Abang.

Kelima, Kepala Dinas Bina Marga DKI Jakarta Yusmada Faizal agar bertanggung jawab terhadap prasarana jalan di Kawasan Tanah Abang.

Keenam, Kepala Satpol PP DKI Yani Wahyu agar bertanggung jawab melakukan penertiban terhadap PKL yang melakukan usahanya di sepanjang trotoar Kawasan Tanah Abang.

Ketujuh, Direktur Utama PT Transportasi Jakarta Budi Kaliwono agar bertanggung jawab terhadap ketersediaan layanan shuttle bus dan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta.

Sementara itu, pada perihal kedua Anies meminta ketujuh pihak Melakukan koordinasi dengan Perangkat Daerah/Unit Kerja pada Perangkat Daerah lainnya yang terkait dan pihak lain yang memiliki keterkaitan dengan penataan Kawasan Tanah Abang seperti Kepolisian Daerah Metro Jaya, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, dan lain-lain.

Terakhir, dia meminta agar SKPD dan direksi BUMD melaporkan hasil pelaksanaan Instruksi Gubernur ini kepada Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper