Bisnis.com, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt.) Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya Dominikus Dalu mengatakan penataan pedagang kaki lima (PKL) Tanah Abang yang dilakukan oleh Gubernur tidak hanya melanggar aturan atau maladministrasi, tetapi berdampak negatif terhadap pedagang di Pasar Blok G.
Berdasarkan laporan Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang, kondisi pedagang dan omzet stabil sebelum jalan Jatibaru Raya ditutup oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
"Omzet pedagang Pasar Blok G turun hingga 50%-60% pasca penataan Tanah Abang. Jika dulu mereka bisa dapat Rp10 juta/hari sekarang hanya Rp3juta-Rp4juta/hari," katanya setelah konferensi pers Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) di kantor Ombudsman DKI, Senin (26/3/2018).
Dia menuturkan saat ini jumlah pedagang yang berjualan di Blok G tercatat sebanyak 1.000 pedagang. Sebagian pedagang pindah ke trotoar di seberang pasar Blok G, dengan alasan sepi sejak adanya penataan PKL di Jalan Jatibaru Raya.
Menurutnya, para pedagang Blok G menyayangkan tidak adanya diskusi dari Gubernur Anies dengan pedagang sebelum kebijakan tersebut dieksekusi pada 22 Desember 2017.
Perwakilan pedagang melaporkan hal tersebut kepada DPRD DKI pada 11 Januari 2018 dan Gubernur DKI pada 3 Februari 2018.
"Namun, mereka tidak memperoleh tanggapan. Tak lama setelah itu, mereka melapor ke Ombudsman agar kebijakan tersebut ditindaklanjuti," jelasnya.
Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan, Ombusdman memaparkan hasil temuan. Empat poin temuan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan di Tanah Abang, yaitu yaitu tidak kompeten, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum.
Ombudsman Jakarta Raya meminta Gubernur Anies segera menindaklanjuti termasuk melakukan tindaan koreksi atas LAHP yang telah diberikan, khususnya membuka kembali jalan Jatibaru Raya dan merelokasi pedagang yang berjualan di sana.
"Kami meminta Gubernur mengembalikan fungsi jalan [Jatibaru Raya] dalam waktu 60 hari," ucapnya.