Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Musrenbang : Anies Tekankan Pokir DPRD Harus Bermanfaat untuk Warga

Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan melontarkan komentar terkait pokok pikiran atau pokir yang diajukan oleh anggota DPRD DKI
Anies Baswedan saat menyampaikan pidato perdana di DPRD DKI/Diskominfo dan Statistik Provinsi DKI Jakarta
Anies Baswedan saat menyampaikan pidato perdana di DPRD DKI/Diskominfo dan Statistik Provinsi DKI Jakarta

Bisnis.com, JAKARTA--Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan melontarkan komentar terkait pokok pikiran atau pokir yang diajukan oleh anggota DPRD DKI.

Hal itu diungkapkan saat dirinya menghadiri Musyawarah Perencaan Pembangunan (Musrenbang) di Walikota Jakarta Timur.

"Kalau saya melihatnya semua ide dan gagasan itu dinilai dengan seberapa besar memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat," ujarnya, Kamis (5/4/2018).

Apapun idenya, kata Anies, yang penting bisa memberikan manfaat bagi masyarakat dan keluarga.

Dia tidak ingin program-program dalam APBD DKI dipikirkan hanya agar dapat menggunakan anggaran.

 "Kalau pembangunan hanya untuk semata-mata karena kita punya uang lalu kita membangun, nah itu kami pertanyakan," imbuhnya.

Pernyataan Anies tersebut bertolak belakang dengan Gubernur DKI sebelumnya, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Istilah "pokir" mencuat bersamaan dengan terjadinya polemik pembahasan rancangan pendapatan dan belanja daerah (RAPBD) DKI 2015.

Salah satu penyebabnya, keputusan Ahok tak lagi mengakomodasi pokir DPRD dalam draf RAPBD DKI.

Hal ini yang kemudian membuat marah anggota DPRD DKI. Mereka menilai Ahok telah melanggar peraturan.

Januari 2015, Ahok pernah menyebutkan bahwa total anggaran pengajuan program yang diusulkan DPRD lewat pokir mencapai Rp 8,8 triliun. Dia menganggap besaran jumlah itu tidak masuk akal.

Padahal, istilah Pokir ini digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat. Aspirasi itu kemudian akan ditindaklajuti para wakil rakyat ke eksekutif saat perancangan APBD.

Sesuai yang tercantum pada Pasal 55 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib, disebutkan, Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok-pokok pikiran DPRD kepada kepala daerah dalam mempersiapkan rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah paling lambat 5 (lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD.

Namun, Ahok menilai pokir sering disalahgunakan anggota legislatif untuk bermain anggaran. Hal itulah yang melatarbelakangi pencoretan pokir pada draf RAPBD 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper