Bisnis.com, JAKARTA--Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno menegaskan Pemprov DKI akan menindaklanjuti temuan Ombudsman RI terkait dugaan cacat administrasi pada kebijakan penataan pedagang kaki lima (PKL) di Tanah Abang.
Empat poin maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sudah dituliskan di laporan akhir hasil pemeriksaan (LAHP) Ombudsman dan telah diberikan secara simbolis kepada Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Andri Yansyah beberapa waktu lalu.
"Bagi kami, apa yg disampaikan di LAHP tentang Tanah Abang itu adalah bagian dari proses evaluasi. Dan kami sudah langsung menerjunkan tim untuk menindaklanjutinya," katanya, Senin (9/4/2018).
Sandi mengungkapkan telah membaca LAHP tersebut secara langsung. Menurutnya, ada beberapa hal yang akan dilakukan oleh Pemprov DKI terkait kelanjutan penataan kawasan Tanah Abang.
"Begitu dapat laporan, saya baca LAHP sampai jam 2 pagi. Saya lihat ada beberapa poin yang harus diklarifikasi maupun dievaluasi," imbuhnya.
Dia menuturkan penataan Tanah Abang saat ini memasuki minggu ke-15. Sebagai perencanaan awal, tahap pertama memang hanya berlangsung selama 16 minggu atau empat bulan. Sandi mengungkapkan pemerintah akan meluncurkan (kebijakan) penataan tahap kedua.
Baca Juga
Jika tak ada halangan, dia dan Anies berencana untuk merilis kebijakan penataan Tanah Abang tahap II dalam waktu dekat.
"Insyaallah, teman-teman pemprov DKI akan berkoordinasi dengan Ombudsman DKI karena kami meraka ini untuk kemaslahatan masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya menemukan ada empat tindakan maladministrasi yang dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Tanah Abang, yaitu tidak kompeten, penyimpangan prosedur, pengabaian kewajiban hukum, dan perbuatan melawan hukum.
LAHP tersebut tersebut dikeluarkan berdasarkan laporan masyarakat, yaitu Koperasi Pedagang Pasar (KOPPAS) Kebon Jati Pasar Blok G Tanah Abang.