Bisnis.com, JAKARTA--Pemprov DKI Jakarta akan memasukkan Forum Untukmu Indonesia (FUI) dalam daftar hitam atau black list dari semua kegiatan pemerintah lantaran melakukan pelanggaran saat membagi-bagikan sembako di kawasan Monas.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan hal tersebut merupakan salah satu ganjaran yang pantas diterima FUI.
"Udah pasti [di-black list]. Kami tidak akan memberikan kesempatan lagi kepada mereka," kata Sandi, Rabu (2/5/2018).
Dia menuturkan FUI diduga melanggar berbagai aturan yang diterapkan pemerintah, misalnya Peraturan Gubernur (Pergub) No 186/2017 tentang Perubahan Atas Pergub No 160/2017 tentang Pengelolaan Kawasan Monumen Nasional.
Menurutnya, pembagian sembako seperti yang dilakukan FUI tidak diperkenankan oleh pemerintah. Kawasan Monas memang boleh digunakan untuk masyarakat umum. Namun, hanya untuk kegiatan pendidikan, sosial budaya, dan keagamaan.
Sandi menuturkan saat ini Biro Hukum DKI tengah menginventarisasi aturan-aturan yang dilanggar FUI, termasuk Pergub, Perda, dan aturan terkait ketertiban dan ketentraman publik.
Baca Juga
"Tugas kami memberikan sanksi," imbuhnya.
Terkait adanya korban jiwa akibat acara pembagian sembako yang dilaksanakan pada Sabtu (28/4/2018), dia menuturkan hal tersebut sudah masuk ranah pidana. Dua anak yang meninggal dunia diketahui bernama Mahesa Junaedi(13) dan Rizki Syahputra (11).
"Soal kehilangan nyawa tentu wewenangnya di aparat," kata Sandi.