Bisnis.com, JAKARTA -- Kelurahan Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan mengedarkan surat kepada setiap pengurus rukun tetangga (RT) untuk menarik zakat melalui kegiatan Amal Sosial Ramadan.
Dalam surat edaran tersebut, pelaksana tugas Lurah Ciganjur Indzarti Masthuriyah menargetkan setiap RT mendapatkan Rp1,5 juta dari kegiatan itu.
Ketua RT 07 RW 02, Kelurahan Ciganjur, Sony Faridz Maulani mengatakan tidak keberatan diminta berkeliling ke rumah warga untuk meminta zakat.
"Saya tidak merasa keberatan. Sebab, sifatnya infak dan sedekah yang tidak memaksa," ucapnya, seperti dilansir Tempo, Senin (4/6/2018).
Namun, Sony mengaku keberatan jika ditargetkan memenuhi jumlah uang yang ada di surat edaran itu.
Surat edaran yang diterima Sony merupakan klaim Indzarti sebagai tindak lanjut Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 7 Tahun 2018 tertanggal 17 Mei 2018 tentang Gerakan Amal Sosial Ramadhan Tahun 1439 H/2018.
Surat edaran ini berisi permintaan kepada setiap RT agar bisa menghimpun amal sebesar Rp1,5 juta. Alasannya, Kelurahan Ciganjur ditargetkan menghimpun amal sebesar Rp94,5 juta dari Badan Amil Zakat, Infak, dan Sedekah (Bazis).
"Kalau meminta sumbangan ke warga, saya ikhlas. Tapi jangan ditarget," ujar Sony.
Dia tidak mendatangi semua warganya untuk dimintai sumbangan dan hanya meminta sumbangan dari warga yang terlihat mampu secara finansial.
Ketua RT 03 RW 03, Kelurahan Ciganjur, Siti Atikah Muljono juga merasa keberatan jika amal dari warganya ditarget.
"Sumbangan ini harus dipenuhi. Kalau tidak, saya dianggap tidak bisa mengajak warganya bersedekah," ucapnya.
Siti menuturkan amal atau sumbangan semestinya tidak dipatok dalam surat edaran tersebut. Apalagi, sebagian besar warganya tidak mau memberi amal karena telah menyumbang ke tempat lain.
"Banyak yang langsung menyumbang ke orang yang membutuhkan," terangnya.
Pada Senin (4/6), Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memanggil lurah dan camat di seluruh Jakarta. Dalam pertemuan itu, dia menegaskan dalam seruan yang dibuat tidak diwajibkan jumlah minimal zakat yang harus dikumpulkan setiap RT.
“Anda lihat sendiri, dalam edarannya pun tidak ada angka nominal, apalagi target,” jelas Anies.
Dia menjelaskan hanya menganjurkan masyarakat yang beragama Islam untuk berzakat, bukan mewajibkan.
Keharusan zakat, lanjut Anies, telah diwajibkan dalam Islam, bukan dari dia.
“Ini kewajiban dari agama, bukan dari gubernur. Karena itu, pemerintah memfasilitasi, bukan kemudian diberikan target dan lainnya,” tambah Anies.