Bisnis.com, JAKARTA -- Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Andri Yansyah menyampaikan imbauan untuk mematikan aplikasi ojek online di kawasan tertentu ibu kota bukan bertujuan menutup bisnis ride sharing.
Imbauan diberikan sebagai upaya menertibkan ojek online yang kerap melanggar aturan lalu lintas.
"Saya minta Grab dan Go-jek, bisa enggak dimatikan aplikasinya di tempat-tempat yang melanggar lalu lintas,” ujarnya seperti dilansir Tempo, Sabtu (7/7/2018).
Menurut Andri, selama ini banyak pengemudi ojek online yang berhenti dan menunggu di sembarang tempat, termasuk di lokasi yang dilarang seperti bahu jalan. Hal ini seringkali menjadi penyebab kemacetan di jalan raya.
Saat operator ojek online pertama kali beroperasi, tuturnya, pihak manajemen menyebut pengemudi tidak perlu mangkal dan cukup menunggu pesanan dari rumah.
“Nyatanya tidak sesuai dengan realita di lapangan," lanjut Andri.
Aplikasi tersebut masih bisa dinyalakan di lokasi yang tidak melanggar aturan. Hal ini juga menjadi bagian pembelajaran bagi para pengemudi ojek online untuk tidak melanggar lalu lintas, seperti berhenti sembarangan di bahu jalan.
"Ojek online enggak menunggu di tempat yang dilarang, masyarakat juga enggak manja minta dijemput di lokasi yang dilarang," tambahnya.