Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI masih mengkaji nasib empat pulau proyek reklamasi Teluk Jakarta.
Adapun pulau tersebut, yakni Pulau C dan D yang awalnya dikelola oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah, Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra, dan Pulau N oleh Pelindo II.
Keempat pulau ini bernasib sama, yakni telah terbangun, walaupun pembangunan Pulau G masih belum mencapai setengahnya dari urukan awal yang direncanakan.
Sebanyak 13 pulau lainnya telah dicabut izin prinsipnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dengan demikian secara hukum proses pengerjaan pun terhenti.
"Kami pastikan bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai [untuk sesuatu yang] bermanfaat untuk publik. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Anies menjelaskan pengelolaan pulau C, D, G, dan N akan tertulis dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Saat ini Raperda dimaksud sedang disusun Pemprov DKI melalui Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura), Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pesisir, dan lain-lain.
"Kami akan siapkan Peraturan Daerah [Perda] rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Nanti Perda itu sedang disusun," ujarnya.
Raperda tersebut adalah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).
Raperda ini telah bergulir sejak tahun lalu. Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk segera menyelesaikannya dalam akhir tahun atau pada tahun depan.
Menurut Anies, Perda ini akan mengatur terkait pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah atau land subsidence.
"Bagi [pulau] yang sudah terbangun, saat ini sedang ada monitoring dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap pantai utara. Lalu, sedang dilakukan juga monitoring untuk memberikan rekomendasi perubahan bentuk serta rehabilitasi pemulihan Pantai Utara Jakarta," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan pihaknya tengah mengkaji dua Raperda ini.
Sebelum Raperda ini selesai, dia menyatakan akan terlebih dahulu melakukan riset dampak lingkungan akibat reklamasi untuk menguatkan poin dalam Raperda.
Kajian inilah yang akan menentukan nasib bangunan yang sudah berdiri di beberapa pulau ini.
Menurutnya, ada opsi dari Pemprov DKI bila kedua Raperda, yakni RTRKS dan RZWP3K dapat tergabung dalam satu Raperda. Dia menargetkan Raperda ini dapat selesai hingga tiga bulan ke depan.
"Dari situ nanti kita akan menemukan kisi-kisi scientific, apa yang boleh atau tidak, apakah dibongkar atau tidak," kata Marco di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).