Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nasib 4 Pulau Reklamasi Teluk Jakarta Ditentukan dalam Raperda

Keempat pulau ini bernasib sama, yakni telah terbangun, walaupun pembangunan Pulau G masih belum mencapai setengahnya dari urukan awal yang direncanakan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengadakan konferensi pers terkait pencabutan izin prinsip sebanyak 13 pulau proyek reklamasi Teluk Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018)./Bisnis-Regi Yanuar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengadakan konferensi pers terkait pencabutan izin prinsip sebanyak 13 pulau proyek reklamasi Teluk Jakarta di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018)./Bisnis-Regi Yanuar

Bisnis.com, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI masih mengkaji nasib empat pulau proyek reklamasi Teluk Jakarta.

Adapun pulau tersebut, yakni Pulau C dan D yang awalnya dikelola oleh pengembang PT Kapuk Naga Indah, Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra, dan Pulau N oleh Pelindo II.

Keempat pulau ini bernasib sama, yakni telah terbangun, walaupun pembangunan Pulau G masih belum mencapai setengahnya dari urukan awal yang direncanakan.

Sebanyak 13 pulau lainnya telah dicabut izin prinsipnya oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dengan demikian secara hukum proses pengerjaan pun terhenti.

"Kami pastikan bahwa semua yang sudah terlanjur jadi, akan dipakai [untuk sesuatu yang] bermanfaat untuk publik. Hal ini sesuai dengan ketentuan hukum yang ada," kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).

Anies menjelaskan pengelolaan pulau C, D, G, dan N akan tertulis dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Saat ini Raperda dimaksud sedang disusun Pemprov DKI melalui Badan Koordinasi Pengelolaan Pantai Utara (BKP-Pantura), Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pesisir, dan lain-lain.

"Kami akan siapkan Peraturan Daerah [Perda] rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Nanti Perda itu sedang disusun," ujarnya.

Raperda tersebut adalah Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) dan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

Raperda ini telah bergulir sejak tahun lalu. Pemprov DKI Jakarta berupaya untuk segera menyelesaikannya dalam akhir tahun atau pada tahun depan.

Menurut Anies, Perda ini akan mengatur terkait pemulihan wilayah Teluk Jakarta, terutama pada aspek perbaikan kualitas air sungai, pelayanan air bersih, pengelolaan limbah, dan antisipasi penurunan tanah atau land subsidence.

"Bagi [pulau] yang sudah terbangun, saat ini sedang ada monitoring dampak pembangunan pulau reklamasi terhadap pantai utara. Lalu, sedang dilakukan juga monitoring untuk memberikan rekomendasi perubahan bentuk serta rehabilitasi pemulihan Pantai Utara Jakarta," jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pengelolaan Pesisir Marco Kusumawijaya mengatakan pihaknya tengah mengkaji dua Raperda ini.

Sebelum Raperda ini selesai, dia menyatakan akan terlebih dahulu melakukan riset dampak lingkungan akibat reklamasi untuk menguatkan poin dalam Raperda.

Kajian inilah yang akan menentukan nasib bangunan yang sudah berdiri di beberapa pulau ini.

Menurutnya, ada opsi dari Pemprov DKI bila kedua Raperda, yakni RTRKS dan RZWP3K dapat tergabung dalam satu Raperda. Dia menargetkan Raperda ini dapat selesai hingga tiga bulan ke depan. 

"Dari situ nanti kita akan menemukan kisi-kisi scientific, apa yang boleh atau tidak, apakah dibongkar atau tidak," kata Marco di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Editor : Saeno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper