Bisnis.com, JAKARTA - PT Jakarta Propertindo tidak mempermasalahkan keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mencabut izin 13 pulau reklamasi Teluk Jakarta.
"Intinya kami patuh kepada keputusan Gubernur. Enggak ada masalah," kata Corporate Secretary PT Jakpro Hani Sumarno ketika dikonfirmasi, Kamis (27/9/2018).
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut menerima konsesi pengelolaan Pulau F seluas 190 hektare dan Pulau O seluas 344 hektare.
Adapun, keputusan Gubernur Nomor 1409 Tahun 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur Tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi (Pulau F, H, dan I).
Surat Gubernur No. 1038/-1.794.2 tanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Surat Gubernur tanggal 21 September 2012 Nomor 1281/-1.794.2 (Pulau O).
Meski sudah pernah mengantongi izin prinsip dan reklamasi, Hani menuturkan Jakpro belum melakukan pembangunan atau pengurukan pasir di pulau F. Sehingga keputusan pencabutan izin tak menimbulkan kerugian material bagi perusahaan.
"Paling kami rugi di waktu saja. Karena sudah sempat membuat perencanaan dan menyusun perjanjian kerja sama dengan investor. Dengan adanya keputusan ini semuanya di-cancel," jelasnya.