Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengatakan telah mengajukan revisi Peraturan Daerah No 8/2007 tentang Ketertiban Umum kepada Badan Legislasi DKI Jakarta.
Salah satu isi beleid tersebut melarang operasional becak di Ibu Kota.
"Suratnya sudah masuk ke dewan. Tanggalnya lupa, sekitar bulan lalu," ujarnya ketika dikonfirmasi, Selasa (9/10/2018).
Meski demikian, Yayan enggan menjelaskan pasal mana saja yang diminta direvisi oleh eksekutif. Termasuk di antaranya penghapusan aturan soal larangan becak di Jakarta.
Menurutnya, hasil revisi tergantung dari pembahasan yang dilakukan antara Pemprov DKI dan Badan Perencana Peraturan Daerah (Bampemperda).
"Ada beberapa materi, tapi nantilah kita lihat perkembangannya di Dewan yang mana yang bisa diakomodir untuk masuk. Enggak ada ngomong larangan [becak], enggak ada ngomong ini. Diperbaiki aja redaksinya. Tetap aja ada yang dilarang, ada yang diperbaiki," jelasnya.
Perda Ketertiban Umum yang melarang operasional becak masih berlaku hingga saat ini. Namun, para penarik becak kini tak pernah lagi ditertibkan anggota Satpol PP saat beroperasi di jalan-jalan kampung.
Dinas Perhubungan DKI Jakarta telah mendata becak-becak di Jakarta dan memasang stiker pendataan. Ada 1.685 becak di 16 pangkalan yang telah didata dan boleh beroperasi.