Bisnis.com, BEKASI – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja melaksanakan hari pertamanya bertugas, Jumat (19/10/2018), menggantikan Bupati non aktif, Neneng Hasanah Yasin yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan mengisi tiga jabatan kosong kepala dinas(Kadis).
"Penunjukan ini telah berkoordinasi dengan Badan Pertimbangan Jabatan dan Pangkat (Baperjakat)," kata Eka di Cikarang, Jumat (19/10/2018).
Seperti diketahui tiga posisi Kadis kosong itu setelah pejabat sebelumnya terjerat kasus suap Meikarta yang ditangani KPK. Ketiga dinas tersebut yakni DPMPTSP, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Dinas Pemadam Kebakaran.
"Selain pelayanan yang penting juga itu mengisi kekosongan karena ini berkaitan dengan penyerapan anggaran. Jangan sampai terganggu. Jadi kemarin(Kamis) setelah mendapatkan surat tugas, saya berkonsultasi dengan Baperjakat dan menunjuk Plt," kata Eka.
Berdasarkan hasil koordinasi, seluruh posisi Kadis akan diambil alih oleh para Sekretaris yang bertugas di dinas tersebut, yakni Iman Nugraha (Plt Kadis PUPR), Zaki Zakaria (Plt Kepala DPMPTSP) dan Titin Komariah (Plt Kepala Disdamkar).
Untuk menjamin keberlangsungan pelayanan pada tiga dinas yang mengalami kekosongan jabatan sehubungan dengan permasalahan hukum dengan KPK," katanya.
Dia berharap agar para Plt Kadis yang telah ditunjuk dapat segera melaksanakan tugas maupun kewenangannya dan bekerja sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Saya menginginkan para Plt Kadis dapat segera bekerja dengan tetap mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku karena pelayanan kepada masyarakat tidak boleh terhenti," ujar Eka.
Dia juga akan mengecek secara langsung para aparaturnya khususnya yang berkaitan langsung dengan masyarakat dengan tujuan memaksimalkan pelayanan.
"Saya akan terus secara intensif mengecek ke lapangan untuk memastikan bahwa masyarakat telah terlayani dengan sebaik-baiknya dan jangan sampai permasalahan yang tidak kita inginkan terjadi lagi di kemudian hari," tandas Eka.