Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah mengadakan Paraf Bersama Perubahan Atas Peraturan Gubernur (Pergub) No. 120/2018 tentang Penugasan Kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dalam Pengelolaan Tanah Hasil Reklamasi Pantai Utara Jakarta.
Untuk diketahui, Pergub tersebut merupakan dasar hukum atas pemberian wewenang oleh Pemprov DKI Jakarta kepada PT Jakpro untuk merencanakan dan mengelola pulau reklamasi C, D, dan G atau yang sekarang namanya dirubah menjadi Kawasan Pantai Kita, Kawasan Pantai Maju, dan Kawasan Pantai Bersama.
Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) No. 52/1995, pemerintah pusat menunjuk Gubernur DKI Jakarta sebagai ketua dari pengelolaan pulau reklamasi.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan enggan memberikan keterangan atas apa yang dirubah dalam Pergub tersebut. Itu "Ada beberapa item saja yang nanti kalau sudah selesai semua saya sampaikan," kata Anies setelah penandatanganan MoU dengan DPRD DKI Jakarta pada Rabu (28/11/2018).
Saefullah juga enggan memberikan keterangan atas perubahan Pergub tersebut karena dirinya mengaku belum memahaminya secara detail. "Saya belum teken. Biasanya nanti kalau sudah teken baru saya detailkan," kata Saefullah.