Bisnis.com, JAKARTA–Kelompok yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersih Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/12/2018). Mereka menyerahkan gugatan untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gugatan tersebut disampaikan sebagai bentuk kekecewaan atas kelalaian pemerintah dalam menangani masalah polusi udara.
Selain menggugat Gubernur DKI Jakarta, Gerakan Ibu Kota juga menggugat Gubernur Banten dan Jawa Barat, Presiden RI, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.
"Kami meminta pemerintah untuk benar-benar serius dalam menangani polusi udara sehingga tidak memakan korban terutama kelompok masyarakat rentan," kata Inayah Wahid yang tergabung dalam Gerakan Ibu Kota.
Melanie Subono yang juga tergabung dalam Gerakan Ibu Kota menambahkan bernafas merupakan hak bagi setiap individu dan pemerintah gagal dalam menjamin hak tersebut.
Nelson Nikodemus Simamora menambahkan banyak pelanggaran yang dilakukan pemerintah terkait dengan penanganan polusi udara.
Uji emisi atas kendaraan bermotor tidak pernah dilakukan, diumumkan, ataupun dievaluasi. Selain itu, pemerintah sama sekali tidak mengatur koordinasi atas penanganan polusi antarwilayah.
Berdasarkan data alat pemantau kualitas udara DKI Jakarta, partikel debu halus yang dihirup mencapai 38μg/m³ dan bahkan mencapai 100μg/m³ di hari-hari tertentu.
Menurut WHO, batas aman partikel debu halus yang dihirup manusia adalah 25μg/m³.