Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Aprindo Keberatan Atas Rencana Pelarangan Kantong Plastik

Aprindo keberatan atas rencana pelarangan kantong plastik oleh Pemprov DKI Jakarta pada 2019.
Kantong plasti./Ilustrasi-pranaindonesia.wordpress.com
Kantong plasti./Ilustrasi-pranaindonesia.wordpress.com

Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) keberatan atas rencana Pemprov DKI Jakarta yang akan melarang penggunaan kantong plastik pada 2019.

Rencana tersebut akan diperkuat dengan Pergub yang rencananya akan disahkan pada awal tahun 2019.

Pelarangan kantong plastik sendiri didasari oleh banyaknya sampah plastik yang mengotori sungai maupun laut yang tersebar di wilayah Jakarta.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Aprindo Tutum Rahanta mengatakan pihaknya keberatan atas rencana tersebut dan pemerintah seharusnya memikirkan dampak dari pelarangan kantong plastik tersebut

"Pemprov harus memikirkan bagaimana pembeli ketika mereka tidak membawa itu tas atau apalah kantong sendiri. Dipikir tidak?" tanya Tutum, Jumat (21/12/2018).

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan sebelum menerapkan pelarangan pihaknya akan menyosialisasikan pelarangan kantong plastik tersebut kepada masyarakat.

Hal ini karena dirinya sendiri mengakui bahwa pelarangan plastik terkait dengan perubahan perilaku masyarakat dan hal ini sulit untuk diimplementasikan tanpa perubahan perilaku.

Menanggapi hal tersebut, Tutum mengatakan Pemprov DKI Jakarta harus melakukan menyiapkan solusi atas pelarangan kantong plastik karena sosialisasi dinilai tidak cukup.

Tutum menambahkan bahwa hingga saat ini Pemprov DKI Jakarta tidak pernah berkoordinasi dengan pengusaha ritel tentang pelarangan tersebut.

Tutum berpendapat bahwa akan lebih baik apabila Pergub yang dikeluarkan nanti diarahkan pada pembatasan penggunaan kantong plastik dan pelarangan membuang sampah sembarangan.

"Kita berkali-kali sampaikan bahwa jangan pelarangan, pembatasan itu oke. Jadi kalau dilarang harus dipikirkan alternatifnya. Bagaimana Pemprov bisa menerapkan aturan yang begitu hebat langsung melarang orang menggunakan kantong plastik." kata Tutum.

Tutum menekankan lebih baik mengedukasi masyarakat untuk tidak membuang sampah sembarangan dan menerapkan aturan secara tegas agar masyarakat membuang sampah pada tempatnya.

Menurutnya kedua hal tersebut lebih baik daripada pelarangan. "Kalau peraturan yang dikeluarkan tidak masuk akal dan tidak bisa dilaksanakan oleh masyarakat umum begini berat, yang rugi kita semua," tutur Tutum.

Tutum menuturkan pihaknya selama ini telah menggunakan kantong plastik yang ramah lingkungan, sesuai dengan ketentuan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan berstandar SNI. Jadi tidak masuk akal apabila diterbitkan peraturan barub sedangkan selama ini pihaknya sudah mematuhi peraturan yang ada.

"Saya takut dengan pola pikir seperti itu negara kita tidak maju-maju. Pemprov tidak mau bekerja dengan normal tiba-tiba seenaknya saja bikin peraturan. Tidak bisa begitu bikin peraturan," tegas Tutum.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, jumlah sampah di DKI Jakarta mencapai 2,5 juta ton per tahun dan sebagian di antaranya merupakan sampah plastik sejumlah 357 ribu ton.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Miftahul Ulum
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper