Bisnis.com, JAKARTA–Rapat gabungan Komisi B dan Komisi C DPRD DKI Jakarta bersama Pemprov DKI Jakarta yang membahas tarif MRT Dan LRT Jakarta terlambat dari jam yang ditentukan.
Dalam undangan rapat, terlampir bahwa rapat gabungan ini akan dilaksanakan pukul 10.00 WIB, Selasa (12/3/2019).
Namun, hingga ditulisnya berita ini yaitu pada pukul 14.00 WIB, belum nampak perwakilan anggota dewan ataupun Pemprov DKI Jakarta yang memasuki ruang rapat.
Dalam rapat ini seharusnya Komisi B dan Komisi C menyampaikan laporan hasil pembahasan surat Gubernur DKI Jakarta per tanggal 25 Februari 2019 tentang tarif MRT dan LRT Jakarta serta menyetujui tarif kedua moda transportasi tersebut.
Untuk diketahui, sebelumnya Komisi C DPRD DKI Jakarta menolak besaran public service obligation (PSO) yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk membiayai operasionalisasi MRT dan LRT Jakarta.
Pemprov DKI Jakarta ajukan PSO untuk MRT dan LRT Jakarta pada 2019 yang masing-masing sebesar Rp672,38 milliar dan Rp327 milliar.
Tarif keekonomian dari operasionalisasi MRT dan LRT Jakarta masing-masing sebesar Rp31.659 dan Rp41.654.
Adapun PSO yang diajukan oleh Pemprov DKI Jakarta untuk penggunaan MRT dan LRT Jakarta per perjalanan per penumpang masing-masing mencapai Rp21.659 dan Rp35.655.