Bisnis.com, JAKARTA–Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan keberadaan sistem perizinan online JakEVO tidak tumpang tindih dengan Online System Submission (OSS) yang dimiliki oleh pemerintah pusat.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution khawatir keberadaaan JakEVO bakal tumpang tindih dengan OSS yang dikhawatirkan bakal berpengaruh pada peringkat Ease of Doing Business (EoDB) Indonesia.
Darmin pun mengusulkan agar Pemprov DKI Jakarta untuk segera mengadopsi OSS karena pengurusan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) cukup diurus melalui OSS tanpa melalui JakEVO.
Menanggapi hal tersebut, Anies mengatakan perizinan melalui JakEVO tetap diperlukan karena JakEVO sudah terintegrasi dengan informasi tata ruang DKI Jakarta.
"Kalau OSS informasi tata ruangnya tidak ada, itulah mengapa menggunakan sistem kita bersama dengan sistem yang dari pemerintah pusat, Kemudian dari situ dikerjakan bersama-sama jadi malah seamless prosesnya," terang Anies, Rabu (13/3/2019).
Anies pun menerangkan berdasarkan pertemuannya dengan Darmin sebelumnya diputuskan bahwa pihak yang mengajukan izin usaha tetap harus mengurus izin melalui JakEVO apabila hendak membuka usaha di DKI Jakarta.
"Pintu masuknya semua orang lewat OSS tapi begitu masuk OSS dan mengajukan izin usaha di Jakarta dia langsung masuk ke sistem kita. Setelah selesai diproses dia kembali lagi ke OSS," kata Anies.