Bisnis.com, JAKARTA–Pembahasan tarif MRT dan LRT Jakarta yang dijadwalkan dilaksanakan hari ini, Rabu (13/3/2019), lagi-lagi kembali tertunda.
Rapat gabungan antara Komisi B dan Komisi C DPRD DKI Jakarta dengan Pemprov DKI Jakarta yang seharusnya dilaksanakan kemarin, Selasa (12/3/2019), kembali tertunda lantaran anggota dewan dari Komisi B DPRD DKI Jakarta mengaku baru mendapatkan kajian tarif MRT dan LRT Jakarta pada Selasa malam.
"Dua hari yang lalu baru rapat Komisi B dari Dinas Perhubungan (Dishub) baru memaparkan dan baru semalam dikasih bahannya," kata Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Mohammad Taufik, Rabu (13/3/2019).
Lebih lanjut, Taufik mengatakan pihaknya perlu melakukan kajian secara mendalam sebelum menyepakati tarif yang diusulkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini karena besarnya public service obligation (PSO) yang harus dianggarkan untuk operasional dua moda transportasi umum tersebut.
Di lain pihak, Asisten Perekonomian dan Keuangan Setda Provinsi DKI Jakarta Sri Haryati mengatakan pihaknya menyerahkan kepada Komisi B serta Komisi C DPRD DKI Jakarta terkait kelanjutan dari pembahasan tarif tersebut.
Taufik pun berjanji pembahasan tarif MRT dan LRT Jakarta bisa diselesaikan minggu ini.
Untuk diketahui, Pemprov DKI Jakarta mengusulkan PSO sebesar Rp672,38 milliar dan Rp327 milliar untuk PT MRT Jakarta dan PT LRT Jakarta yang merupakan anak usaha dari PT Jakarta Propertindo (Jakpro) pada tahun 2019.
Tarif keekonomian dari operasionalisasi MRT dan LRT Jakarta pun masing-masing sebesar Rp31.659 dan Rp41.654 per perjalanan per penumpang.
Dengan asumsi ridership MRT sebanyak 65.000 penumpang per hari dan LRT Jakarta sebanyak 14.255 penumpang per hari, maka setiap penumpang bakal mendapatkan PSO masing-masing sebesar Rp21.659 dan Rp35.655.
Melalui patokan-patokan yang telah disebutkan, Pemprov DKI Jakarta pun mengusulkan tarif sebesar Rp10.000 untuk MRT dan Rp6.000 untuk LRT Jakarta.