Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Tersandung Narkoba, DKI Cabut Izin Usaha Diskotek Old City

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap PT Progres Karya Sejahtera pemilik merek usaha Old City.
Ilustrasi - Diskotek Old City Jakarta Barat/Istimewa
Ilustrasi - Diskotek Old City Jakarta Barat/Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap PT Progres Karya Sejahtera pemilik merek usaha Old City. Pencabutan tersebut tertuang dalam Keputusan Kepala DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta No. 15/2019.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Provinsi DKI Jakarta Benni Aguscandra mengatakan bahwa pencabutan TDUP merek usaha Old City telah dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Gubernur No.47/2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

 

“Pencabutan juga dilakukan atas dasar rekomendasi Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Provinsi DKI Jakarta” ujarnya dalam keterangan resmi yang diterima, Senin (8/4/2019).

 

Benni menambahkan, pencabutan izin tersebut merupakan tindak lanjut dari pengawasan, pengendalian, dan evaluasi izin dan nonizin yang dilakukan oleh SKPD Teknis dan lembaga pemeriksa yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan dalam hal ini Badan Narkotika Nasional (BNN).

 

Berdasarkan tindak lanjut dari hasil pengawasan Disparbud dan BNN, dia menuturkan bahwa pemilik usaha tersebut terbukti melanggar Peraturan Gubernur No.18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

 

“Hal ini termasuk pelanggaran berat sehingga pemiliknya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya,” imbuhnya.

 

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu yang lalu media massa dikejutkan dengan adanya pelanggaran narkotika di tempat usaha tersebut. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Kepemimpinan Gubernur Anies Rasyid Baswedan telah menyatakan komitmen perang terhadap narkoba, prostitusi dan perjudian.

 

Benny menegaskan bahwa DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan terus mendukung terciptanya lingkungan usaha pariwisata yang kondusif dan menciptakan banyak lapangan kerja.

 

“Kami mengingatkan pengusaha menjaga tempatnya untuk tidak digunakan sebagai tempat penggunaan/peredaran narkoba, prostitusi dan perjudian,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, Benni mengatakan bahwa pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang diberikan sanksi pencabutan TDUP atas pelanggaran narkotika maka pihak tersebut dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya.

Selain pelanggaran Narkotika, larangan serupa juga diberlakukan kepada pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang dikenakan sanksi pencabutan TDUP terhadap pelanggaran Prostitusi dan Perjudian.

 

“Larangan tersebut merupakan amanat Peraturan Gubernur No. 18/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata dan Komitmen Pemprov. DKI Jakarta.”

Benni mengungkapkan ketika pengusaha dan/atau manajemen perusahaan mengajukan permohonan pendirian usaha, DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta akan melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis terhadap permohonan tersebut.

 

Jika ada ketidaksesuaian dengan ketentuan perundangan, jelasnya, permohonannya akan ditolak oleh sistem perizinan dan disampaikan surat penolakan penerbitan izin yang dimohonkan disertai fakta hukum dan alasan penolakannya.

 

Pengusaha dan/atau manajemen perusahaan pariwisata yang telah dilakukan pencabutan izin TDUP karena pelanggaran narkotika, prostitusi dan perjudian akan otomatis masuk daftar hitam pada sistem perizinan DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper