Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta apresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) atas Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 23/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Kepala Bidang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut dari Kementerian PUPR.
Lebih lanjut, mengatakan dengan keputusan ini memperkuat posisi Peraturan Gubernur No. 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.
"Kami sangat mengucapkan terima kasih atas putusan majelis hakim MA yang sudah menolak gugatan tersebut," ujar Meli, Senin (27/5/2019).
Dengan ini, Meli mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan proses implementasi Pergub No. 132/2018 atas rumah susun milik (rusunami) di Jakarta.
Adapun untuk saat ini masih belum diketahui landasan dari ditolaknya gugatan dari P3RSI tersebut. Lembar putusan dari gugatan dengan nomor register 28 P/HUM/2018 tersebut masih diunggah di situs resmi MA.
Bisnis pun telah mencoba menghubungi Sekretaris Umum P3RSI Danang Surya Winata dan belum ditanggapi hingga berita ini ditulis.
Sebelumnya, Danang mengatakan pihaknya masih perlu melakukan koordinasi dengan anggota sebelum menyatakan sikap resmi P3RSI atas ditolaknya gugatan tersebut.