Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Pemprov DKI Apresiasi Putusan MA Tolak Gugatan Permen Rusun

Pemprov DKI Jakarta apresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) atas Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 23/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
Warga Bukit Duri yang telah dipindahkan ke rusun melintas di area taman Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta, Kamis (6/7)./ANTARA-Galih Pradipta
Warga Bukit Duri yang telah dipindahkan ke rusun melintas di area taman Rumah Susun Rawa Bebek, Jakarta, Kamis (6/7)./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA–Pemprov DKI Jakarta apresiasi keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan Persatuan Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) atas Peraturan Menteri (Permen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 23/2018 tentang Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Kepala Bidang Pembinaan dan Peran Serta Masyarakat Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta Meli Budiastuti mengatakan pihaknya sudah mendapatkan informasi tersebut dari Kementerian PUPR.

Lebih lanjut, mengatakan dengan keputusan ini memperkuat posisi Peraturan Gubernur No. 132/2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik.

"Kami sangat mengucapkan terima kasih atas putusan majelis hakim MA yang sudah menolak gugatan tersebut," ujar Meli, Senin (27/5/2019).

Dengan ini, Meli mengatakan pihaknya akan terus melanjutkan proses implementasi Pergub No. 132/2018 atas rumah susun milik (rusunami) di Jakarta.

Adapun untuk saat ini masih belum diketahui landasan dari ditolaknya gugatan dari P3RSI tersebut. Lembar putusan dari gugatan dengan nomor register 28 P/HUM/2018 tersebut masih diunggah di situs resmi MA.

Bisnis pun telah mencoba menghubungi Sekretaris Umum P3RSI Danang Surya Winata dan belum ditanggapi hingga berita ini ditulis.

Sebelumnya, Danang mengatakan pihaknya masih perlu melakukan koordinasi dengan anggota sebelum menyatakan sikap resmi P3RSI atas ditolaknya gugatan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Muhamad Wildan
Editor : Sutarno

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper