Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Di Balik Apresiasi PSI ke Gubernur Anies Soal IMB Pulau Reklamasi

Di tengah kecaman terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait terbitnya 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) justru mengungkapkan hal sebaliknya.
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta
Deretan bangunan yang berada di kawasan Pulau D hasil reklamasi, di kawasan pesisir Jakarta, Senin (17/6/2019). Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk sejumlah bangunan di Pulau C dan D./ANTARA-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA — Di tengah kecaman terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait terbitnya 932 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau D Reklamasi Teluk Jakarta, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) justru mengungkapkan hal sebaliknya.

Hal ini diungkap Ketua DPW PSI Jakarta Michael V Sianipar, yang mengapresiasi Anies terkait terbitnya IMB tersebut, dengan dalih Anies bisa memberikan kepastian hukum atas regulasi 'warisan' soal reklamasi di masa lalu.

Di antaranya, regulasi yang mengatur bahwa reklamasi adalah program pemerintah yang dituangkan dalam Kepres No 52 tahun 1995 dan Perda No 8 tahun 1995. Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah DKI dengan swasta soal reklamasi pun telah dibuat sejak 1997.

“Yang kami persoalkan adalah ketika disebutkan IMB diterbitkan dengan dasarnya Pergub no 206 tahun 2016 yang dikeluarkan gubernur sebelumnya. Itu yang salah," jelas Michael kepada Bisnis, Selasa (25/6/2019).

"Pak Anies seharusnya nyatakan itu kebijakan beliau sebagai gubernur, jangan berlindung dengan menjadikan Pergub 206 itu bumpernya seolah dipaksa keluarkan IMB," tambahnya.

Menurut Michael, sikap Anies ini lebih baik daripada tidak melakukan apa-apa, sehingga kebijakannya tidak bisa dievaluasi oleh publik dan menjadi wacana politis semata. Sebab, PSI tak ingin polemik reklamasi ini menjadi isu politis lagi.

Oleh sebab itu, PSI berharap DPRD DKI secepatnya mengeluarkan aturan hukum yang lebih kuat, yaitu Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) dan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Sebab, dampak ketidakjelasan hukum yang lama, bisa berpengaruh ke dunia swasta, ke masyarakat, dan perekonomian Kota Jakarta.

"Jangan sampai bertahun-tahun reklamasi menjadi polemik dan bahan politik yang tidak selesai-selesai. Ini tugas DPRD, dan sebagai partai yang berpegang pada kepastian hukum, kita akan dorong itu supaya segera tuntas," jelasnya.

Kepentingan Politis

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review Ujang Komarudin mengungkap bahwa sikap PSI ini secara politis bisa diartikan sebagai langkah awal menuju DPRD DKI Jakarta.

Seperti diketahui, PSI merupakan partai empat besar di kontestasi Pileg DPRD Provinsi DKI Jakarta dengan persentase perolehan suara 6,86 persen, di bawah PDIP (22,6 persen), Gerindra (15,8 persen) dan PKS (15,5 persen).

"Jika hari ini PSI mendukung Anies terkait IMB itu soal PSI ambil momentum pemberitaan saja. Agar lebih dikenal publik. Toh, mereka kan belum ada di DPRD DKI," ungkap Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini kepada Bisnis.

"Bagus untuk pemberitaan PSI. Karena selalu muncul dalam momentum politik tertentu dan itu bisa menjadi pemberitaan gratis untuk memperbesar partai," tambahnya.

Selain itu, Ujang memprediksi bisa jadi memang ada kepentingan yang sama antara PSI dan Pemprov terkait proyek reklamasi. Sebab, sebelumnya PSI justru mengaku ingin menjadi 'oposisi' Anies.

"Untuk partai baru sebenarnya lebih strategis menjadi oposisi. Mengambil kebijakan yang kontra terhadap Pemprov. Jika ingin besar, maka menjadi oposisi merupakan pilihan. Tidak mengekor ke pemerintah daerah," jelas Ujang.

Seperti diketahui, kepentingan antara PSI dan proyek reklamasi sebelumnya mencuat dalam kasus dugaan suap pembahasan RZWP3K dan Rencana Peraturan Daerah tentang RTR Kawasan Strategis Pantura Jakarta yang melibatkan Ketua Komisi D DPRD DKI Mochamad Sanusi.

Sanusi menyebut nama Sekretaris Dewan Pembina PSI Sunny Tanuwidjaja yang pernah menjadi Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama, sehingga ikut dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK, selain Direktur PT Agung Sedayu Group Richard Halim Kusuma.

"Namun politik itu sifatnya cair. Hari ini mendukung, besok bisa menelikung. Hari kawan dan besok jadi lawan. Antara PSI dan Pemprov itu jika kepentingannya sama ya bisa bekerjasama. Namun jika kepentingannya berbeda, bisa bertolak belakang," tutupnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Rahayuningsih
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper