Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

DKI Bakal Perketat Uji Emisi pada 2020

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2020 akan memberlakukan aturan untuk mewajibkan kendaraan melakukan uji emisi.
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor./JIBI Foto
Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor./JIBI Foto

Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada 2020 akan memberlakukan aturan untuk mewajibkan kendaraan melakukan uji emisi.

"Kami akan memastikan mulai tahun depan ada kontrol atas emisi agar sesuai dengan indeks yang ditargetkan," ucap Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, saat ditemui di kawasan Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (3/7/2019).

Langkah tersebut ditempuh sebagai respons atas menurunnya kualitas udara di ibukota yang terjadi belakangan ini.

Ia mengatakan, saat ini pemerintah Provinsi DKI Jakarta tengah merancang terkait aturan pengetatan uji emisi tersebut. Anies berharap dengan adanya aturan tersebut, kendaraan yang beroperasi di Jakarta akan seluruhnya lolos uji emisi.

Lebih lanjut dia juga akan menggandeng bengkel-bengkel di Jakarta agar bisa menjadi tempat pelaksana uji emisi.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mendorong bengkel-bengkel itu untuk memiliki alat penunjang melakukan uji emisi. Saat ini, sudah ada sekitar 150 bengkel di DKI Jakarta yang memiliki fasilitas untuk uji emisi. "Betul, saat ini baru 150 bengkel, ke depan tentu akan bertambah," ucap dia.

Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada masyarakat untuk beralih menggunakan kendaraan umum. Kesadaran masyarakat untuk menggunakan transportasi publik, kata dia, akan sangat berdampak terhadap perbaikan kualitas udara di Jakarta.

"Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan lebih sedikit kendaraan bermotor. Bagaimanapun juga itu berdampak bila menggunakan kendaraan umum," kata dia.

Sebelumnya, Organisasi Greenpeace Indonesia menyebutkan Provinsi DKI Jakarta hanya memiliki 34 hari udara bersih dalam satu tahun. Juru Kampanye Energi Greenpeace Indonesia, Bondan Ariyanu, di Jakarta, Selasa (2/7), mengatakan, selain 34 hari tersebut, terhitung 196 hari dengan kualitas udara tidak sehat dan sisanya kurang sehat.

"Itu bahkan data dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang dicatat alat pemantau yang dipasang di Gelora Bung Karno," kata dia.

Data tersebut juga selaras dengan hasil analisis Greenpeace Indonesia, organisasi yang berfokus pada lingkungan tersebut mencatat pada 2017 "hari hijau", atau bersih dari polusi sebanyak 29 hari dan berstatus moderat atau mengarah ke polusi sebanyak 238 hari.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper