Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berlaku Besok, Anies Teken Pergub Perluasan Ganjil Genap

Berbagai ketentuan dalam Pergub 155/2018 yang diubah antara lain jumlah ruas jalan. Pemprov DKI menetapkan 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap mulai 9 September.
Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. JIBI/Bisnis/Aziz Rahadian
Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. JIBI/Bisnis/Aziz Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA -- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan dasar hukum kebijakan perluasan ganjil genap.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, dasar hukum tersebut tertuang dalam Pergub 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan No 155/2018 tentang Pembatasan Lalu-Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Berbagai ketentuan dalam Pergub 155/2018 yang diubah antara lain jumlah ruas jalan. Pemprov DKI menetapkan 25 ruas jalan yang dikenakan sistem ganjil genap mulai 9 September. Angka tersebut meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan.

Selain itu, Anies juga menambahkan opsi kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap.

Selain mobil pelat kuning, jenis kendaraan yang dibebaskan dari sanksi perluasan ganjil-genap a.l. kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri, kendaraan bahan bakar listrik, kendaraan bahan bakar gas, sepeda motor, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan membawa masyarakat disabilitas, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan.

Pasal 4 ayat (1) M menyebutkan kebijakan ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri.

Penerapan ganjil-genap di DKI Jakarta dilaksanakan mulai Senin (9/9/2019) pada Senin-Jumat mulai pukul 06.00-10.00 dan 16.00-21.00 WIB kecuali hari libur nasional.

Ruas jalan yang terkena perluasan sistem ganjil genap, yaitu:

  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Hayam Wuru
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan RS Fatmawati (mulai simpang Jalan Ketimun 1 sampai simpang Jalan TB Simatupang).
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Salemba Raya
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Senen Raya
  • Jalan Gunung Sahari

Ruas jalan yang semula sudah diterapkan kebijakan tersebut, yakni:

  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Sebagian Jalan Jenderal S Parman, dari ujung simpang Jalan Tomang Raya sampai simpang Jalan KS Tubun.
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan Jenderal MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal Ahmad Yani (mulai simpang Jalan Perintis Kemerdekaan sampai simpang Jalan Bekasi Timur Raya).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper