Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Taksi Online Berpotensi Dikecualikan dari Ganjil Genap, Ini Syaratnya!

Taksi Online Berpotensi Dikecualikan dari Ganjil Genap, Ini Syaratnya!
Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. JIBI/Bisnis/Aziz Rahadian
Perluasan ganjil genap di DKI Jakarta. JIBI/Bisnis/Aziz Rahadian

Bisnis.com, JAKARTA--Gubenur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengeluarkan dasar hukum kebijakan perluasan ganjil genap.

Berdasarkan dokumen yang diterima Bisnis, dasar hukum tersebut tertuang dalam Pergub 88/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan No 155/2018 tentang Pembatasan Lalu-Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Pergub tersebut menjadi acuan penerapan sanksi pelanggar ganjil genap yang akan dimulai Senin (9/9/2019).

Berbagai ketentuan dalam Pergub 155/2018 yang diubah antara lain penambahan menjadi 25 ruas jalan. Angka tersebut meliputi sembilan ruas jalan yang sebelumnya telah diberlakukan kebijakan terkait dan 16 rute tambahan.

Anies juga menambahkan opsi kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap. Selain mobil pelat kuning, jenis kendaraan yang dibebaskan dari sanksi perluasan ganjil-genap a.l. kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara, kendaraan pejabat negara/TNI/Polri, kendaraan bahan bakar listrik, kendaraan bahan bakar gas, sepeda motor, kendaraan pemadam kebakaran dan ambulan, kendaraan membawa masyarakat disabilitas, dan kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan.

Pasal 4 ayat (1) M menyebutkan kebijakan ganjil genap juga dikecualikan bagi kendaraan untuk kepentingan tertentu dengan pengawalan dan/atau sesuai asas diskresi petugas Polri.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia (Oraski) Fahmi Maharaja mengatakan pihaknya mengapresiasi keputusan Gubernur Anies untuk memberikan ruang kepada taksi online.

"Poin penting taksi online mendapat pengecualian ganjil genap, yaitu soal diskresi Polri. Dinas Perhubungan DKI sudah melempar bola ke Korlantas," katanya ketika dihubungi Bisnis, Minggu (8/9/2019).

Dia menuturkan awalnya Pemprov DKI tidak mau melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 Tahun 2018, tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Apalagi, sudah ada juga putusan Mahkamah Agung yang menyatakan tidak mengizinkan dilakukan penandaan khusus bagi taksi online agar kebal ganjil-genap.

Pemprov DKI akhirnya mengambil keputusan untuk menyerahkan perihal stiker kepada pihak kepolisian. Menurutnya, hal itu tidak bertentangan dengan isi putusa MA. Meski demikian, Fahmi menilai ada syarat yang harus dipenuhi oleh pengemudi taksi online.

"Pengecualian [ganjil genap hanya untuk] armada taksi online yang sudah berizin dan legal memiliki kartu pengawasan standar pelayanan. Kami berkoordinasi dengan Korlantas Polda Metro Jaya," ungkapnya

Mengacu pada data, jumlah anggota Oraski se-Jabodetabek yang telah memiliki izin hampie 3.000 pengemudi. Jumlah tersebut berasal dari gabungan beberapa koperasi dan badan hukum.

Dia mengatakan jumlah tersebut masih jauh dari total populasi taksi online, yang memiliki izin maupun tidak, sebanyak 120 ribu unit.

Fahmi menuturkan sudah mengimbau pengemudi untuk tetap mengikuti kebijakan ganjil genap yang akan dimulai Senin (9/9/2019).

"Kami minta teman-teman pengemudi bersabar sambil menunggu stiker dari Korlantas. Yang penting sudah ada persetujuan dari Pemprov DKI ke Kepolisian," jelasnya.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper