Bisnis.com, JAKARTA - Anggota dewan yang baru dilantik melaksanakan sidang paripurna dengan agenda pengumuman nama pimpinan baru DPRD DKI Jakarta.
Pimpinan DPRD DKI Jakarta sementara Pantas Nainggolan mengatakan nama-nama ketua dan wakil ketua ditetapkan berdasarkan perolehan suara terbanyak dan ketentuan partai politik.
Selain itu, Pantas menjelaskan menurut Peraturan Pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang Pedoman Tata Tertib pasal 36 mengamanatkan bahwa pimpinan DPRD memiliki kewenangan kolektif kolegial.
"Kolektif dan kolegial artinya jika ada satu atau lebih pimpinan hadir dalam satu pertemuan, pimpinan tersebut mempunyai kewenangan yang sama untuk memutuskan sebuah keputusan," katanya di gedung DPRD DKI, Kamis (3/10/2019).
Pantas mengatakan nama-nama pimpinan dewan yang sudah disepakati bakal diajukan ke Kementerian Dalam Negeri. Selanjutnya dia juga meminta agar setiap partai untuk melampirkan nama anggota yang menjabat di masing-masing fraksi.
Berikut daftar nama pimpinan DPRD DKI yang resmi dilantik hari ini:
1. Ketua DPRD DKI dari PDI Perjuangan berdasarkan Surat DPP PDIP nomor 737/in/dpp/X/2019 tanggal 1 Oktober 2019 memutuskan Prasetio Edi Marsudi sebagai ketua DPRD DKI Jakarta 2019-2024.
2. Partai Gerindra dengan surat nomor 08/0111/kpts/dpp/gerindra/2019 tertanggal 16 Agustus memutuskan Mohamad Taufik menduduki posisi Wakil Ketua DPRD DKI.
3. PKS dengan Surat keputusan 109/skep/dpp-pks/2019 tertanggal 22 Agustus menetapkan Abdurrahman Suhaimi sebagai Wakil Ketua DPRD DKI.
4. Partai Demokrat dengab surat nomor 442/sk/dpp.pb/X/2019 tertanggal 2 Oktober 2019 tentang mengutus Misan Samsuri sebagai pimpinan Wakil Ketua DPRD DKI.
5. PAN dengan surat PAN/A/KPTS/K0-SJ/061/VII/2019 tertanggal 31 Juli 2019 mengutus nama Zita Anjani sebagai Wakil Ketua DPRD DKI .