Bisnis.com, JAKARTA--Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta bakal melarang skuter Grab Wheels beroperasi atau melintasi jalan raya di ibu kota.
Kepala Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI Jakarta Syafrin Liputo menginstruksikan perusahaan penyedia jasa penyewaan skuter, yaitu Grab Indonesia, untuk mengawasi ketat pergerakan skuter di jalanan.
"Skuter Grab Wheels tidak boleh beroperasi di jalan raya, trotoar, dan JPO [jembatan penyebrangan orang]. Nanti kami siapkan regulasi untuk mengatur pergerakan skuter," katanya ketika dikonfirmasi, Rabu (13/11/2019).
Dia menuturkan skuter yang disewakan oleh Grab Wheels maupun penyedia jasa lainnya hanya dapat beroperasi di jalur sepeda yang saat ini sedang dibangun oleh Dishubtrans DKI Jakarta.
Menurutnya, aturan tersebut harus dibuat untuk melindungi keamanan konsumen. Pasalnya, penggunaan skuter di jalan raya bisa membahayakan keselamatan pengemudi.
Syafrin juga berencana melarang skuter pada saat pada Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau Car Free Day (CFD) yang digelar setiap Minggu pagi.
Dia menuturkan pihaknya sudah berkoordinasi dengan penyedia jasa skuter untuk memasang alat yang bisa mengawasi pergerakan alat tersebut di jalan raya.
"Nantinya pihak operator skuter akan menyiapkan alat auto off [mematikan secara langsung] kalau skuter berpindah ke jalan raya atau JPO. Jadi saat skuter masuk ke jalan raya atau JPO mesin tak bisa dinyalakan secara otomatis," jelasnya.
Seperti yang diketahui, beredar unggahan di media sosial yang memperlihatkan foto beberapa pengguna Grab Wheels menaiki JPO Gelora Bung Karno hingga merusak lantai kayu (parket).
Bukan itu saja, seorang pengguna media sosial Twitter juga menulis ciutan utas (thread). Dia mengatakan ada warga yang menjadi korban jiwa setelah menggunakan Grab Wheels di kawasan Senayan, Jakarta Selatan.
Tak hanya itu, seorang warganet menyebut adiknya ditabrak kendaraan saat menggunakan Grab Wheels. Adik dari warganet tersebut dikabarkan mengalami luka-luka.