Bisnis.com, JAKARTA - Kepala Satpol PP Arifin mengungkapkan adanya oknum Satpol PP DKI Jakarta yang mencuri uang menggunakan ATM Bank DKI.
Menurutnya, isu yang beredar di lapangan bahwa kasus tersebut terkait pencucian uang dan korupsi tidak benar. Tindakan kejahatan tersebut dilakukan oleh oknum Satpol PP yang berstatus Pegawai Tidak Tetap (PTT) atau Non-PNS yang kini diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
"Informasi yang saya dapatkan mereka mengambil uang di ATM Bersama. Bukan ATM Bank DKI. ATM Bersama yang mana dia mengambilnya pertama dia salah PIN. Yang kedua baru PIN-nya benar dan uangnya keluar namun saldonya tidak berkurang. Lalu dia ambil lagi," ujarnya ketika dikonfirmasi, Senin (18/11/2019).
Dia menuturkan oknum yang bersangkutan semakin penasaran dan mencoba mengambil uang dengan kartu Bank DKI di mesin ATM yang sama.
Lantaran tak ada laporan, oknum Satpol PP tersebut melanjutkan tindakan kriminal tersebut secara terus menerus sejak Mei 2019. Bukan itu saja, Arifin mengatakan oknum itu bahkan mengajak teman-temannya untuk mencuri utang di mesin ATM tertentu.
Dia menegaskan pihaknya akan melakukan tindakan tegas jika yang bersangkutan divonis bersalah oleh Polda Metro Jaya.
"Kalau tidak dilakukan dengan cara tidak baik akan kami lakukan pemecatan. [Pelaku] kurang lebih 10 orang. Ada dari Satpol PP Jakbar, Jaksel, dan Jaktim," imbuhnya.
Arifin melakukan terduga pelaku telah dinon-aktifkan per hari ini. Dia menuturkan sebenarnya ada 12 orang yang melakukan, tetapi dua orang pelaku yang menujukkan itidak baik dengan mengembalikan uang yang telah diambil ke Bank DKI.
"Jadi beberapa orang sudah selesai urusannya. Nah, tinggal beberapa orang lagi akan diselesaikan," jelas Arifin.