Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Anies Teken Pergub Jalur Sepeda di DKI Jakarta

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur DKI No 128/2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Antara-Galih Pradipta
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan./Antara-Galih Pradipta

Bisnis.com, JAKARTA--Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya menerbitkan Peraturan Gubernur DKI No 128/2019 tentang Penyediaan Jalur Sepeda.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat jumpa pers soal operasional skuter listrik di kawasan Sudiman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).

Dia menuturkan Pergub tersebut mengatur kawasan yang sudah disediakan untuk jalur sepeda. Untuk di wilayah Jakarta Pusat, jalur sepeda berada di jalan Medan Merdeka Selatan, jalan M.H. Thamrin, jalan Imam Bonjol, jalan Pangeran Diponegoro, jalan Salemba Raya, jalan Proklamasi, jalan Kyai Caringin, jalan Cideng Timur, jalan Cideng Barat, jalan Kebon Sirih, dan Fachrudin.

Sementara itu, Pemprov DKI juga mengaktifkan jalur sepeda di Jakarta Timur dan Jakarta Selatan, yaitu jalan Penataran, jalan Pramuka, jalan Pemuda, jalan Jenderal Sudirman, jalan Sisingamangaraja, jalan Panglima Polim, jalan RS. Fatmawati Raya, jalan Tomang Raya, jalan Matraman Raya, jalan Jatinegara Barat, dan jalan Jatinegara Timur.

"Kendaraan yang dapat dilewati oleh jalur sepeda, antara lain sepeda biasa, sepeda listrik, otopet, skuter listrik, hoverboard, dan unicylce," jelasnya.

Syafrin menambahkan Dishub DKI akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Polda Metro Jaya terkait pengawasan jalur sepeda di masing-masing wilayah ibu kota.

Pengawasan akan dilakukan dua sistem, yaitu petugas ditempatkan di satu lokasi dan mobile. Hal itu dilakukan untuk meminimalisasi kendaraan bermotor yang memasuki jalur sepeda.

"Pengawasan akan kami lakukan secara rutin, bahkan setiap hari," ucap Syafrin.

Adapun, sanksi yang diberikan berdasarkan Pasal 284 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009. Pengendara sepeda motor yang mengabaikan keselamatan pesepeda diancam denda kurungan berupa hukuman maksimal 2 bulan penjara, kemudian denda maksimal Rp500.000.

Seluruh pelanggar dibuatkan berita acara pemeriksaan (BAP) oleh polisi di lapangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Editor : Ajijah

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper