Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memastikan bahwa pihak Pemprov DKI Jakarta menyelaraskan diri dengan kebijakan pemerintah pusat terkait penanganan pandemi infeksi virus corona (Covid-19).
Hal ini disampaikannya selepas laporan Kepala Daerah kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19) yang diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo, Rabu (18/3/2020).
"Langkah-langkah yang dilakukan DKI sejalan dengan strategi, taktik, dalam menghadapi [Covid-19] ini, yang dipimpin oleh Kepala BNPB. Kita pastikan koordinasi berjalan dengan baik dan kita bisa kendalikan ini sebaik-baiknya," jelasnya.
Anies mengungkap bahwa langkah terdekat yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta, yakni meneruskan kampanye kepada seluruh masyarakat di rumah tangga, perkantoran, tempat ibadah, dan tempat kegiatan-kegiatan umum untuk terus membantu pemerintah mengurangi risiko penularan.
"Ini akan kita teruskan dan seluruh jajaran dalam posisi siap untuk meneruskan apa yang selama ini kita kampanyekan. Jadi dengan begitu kita bisa jaga agar penularan Covid-19 tidak meningkat, tapi justru terkendali dan bisa menurun," tukas Anies.
Pada kesempatan yang sama, Ketua BNPB Doni Monardo menjelaskan bahwa pihaknya bersama Pemprov DKI Jakarta telah berdiskusi selama satu jam lebih terkait penanganan Covid-19 di daerah.
Menurut Doni, fokus utamanya kini mengoptimalkan jajaran Pemprov DKI untuk lebih turun ke lapisan masyarakat paling bawah.
"Struktur pemerintah di Indonesia ini ada RT, RW, kelurahan, desa, yang mungkin belum dilibatkan. Pesan saya sebagai kepala untuk optimalkan semua potensi yang ada mulai dari provinsi, kota, hingga kelurahan dan RT/RW," ungkapnya.
Terkini, Pemprov DKI Jakarta telah melakukan langkah membatasi penumpang transportasi umum, menerapkan work from home untuk jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan menghentikan seluruh pelayanan publik.
"Menghentikan pelayanan itu sudah. Tidak ada pelayanan kepada masyarakat terkait administrasi kependudukan, terkait pengurusan izin. Supaya apa? Tidak ada warga yang datang," ujar Anies dalam keterangannya.
"Lalu umumkan, semua perizinan yang habis terhitung tanggal sekarang sampai tanggal 31 Maret, maka tidak akan denda yang diberikan. Sudah, jadi Anda yang rileks saja. Jadi nanti diurusnya setelah kondisi ini normal. Warganya tenang, kitanya juga tidak harus menyiapkan petugas," tambah Anies.