Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Warga Berisiko Terpapar Corona di DKI Dapat Perlindungan Ekstra, Ini Kriterianya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menelurkan instruksi agar warga Ibu Kota yang memiliki risiko tinggi tertular pandemi Covid-19 akibat Virus Corona diberi perlindungan lebih atau ekstra.
Petugas mengendarai ambulans berisi pasien memasuki Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (24/3/2020)./Antara-Aditya Pradana Putra
Petugas mengendarai ambulans berisi pasien memasuki Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 di Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Selasa (24/3/2020)./Antara-Aditya Pradana Putra

Bisnis.com, JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menelurkan instruksi agar warga Ibu Kota yang memiliki risiko tinggi tertular pandemi Covid-19 akibat Virus Corona diberi perlindungan lebih atau ekstra.

Hal ini tertuang lewat Instruksi Gubernur No 5/2020 yang ditujukan kepada Walikota, Bupati, Camat, Lurah, Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik, dan Dinas Kesehatan untuk menyebarkannya ke seluruh elemen masyarakat.

"Pemprov DKI Jakarta juga secara khusus memberikan instruksi kepada para ketua RT, RW, Dasawisma PKK, dan kader PKK untuk melakukan identifikasi atas kelompok masyarakat yang rentan bila tertular COVID-19," jelas Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (30/3/2020).

Dalam beleid tersebut, kriteria warga berisiko tinggi di antaranya, warga lanjut usia terutama di atas 60 tahun, dan penyandang penyakit penyakit bawaan, seperti diabetes, penyakit jantung, penyakit paru-paru, tekanan darah tinggi, dan kanker.

"Jadi, mereka bertugas untuk mengidentifikasi di lingkungannya, lalu secara khusus melakukan sosialisasi cara-cara mencegah dari penularan," jelas Anies.

"Ada sebagian dari lansia yang tinggal sendirian tanpa didampingi oleh keluarganya, di situ harus ada pendampingan khusus. dan kepada para RT, RW, untuk bisa memberikan dukungan agar mereka bisa tetap bertahan memenuhi kebutuhannya di rumah tanpa harus pergi ke luar," tambahnya.

Anies pun menginstruksikan agar pendataan dan sosialisasi tetap dilakukan dengan jarak aman, yakni kurang-lebih 1 meter antarwarga.

Selain itu, Anies menjamin elemen masyarakat tingkat RW, RT, Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), dan Dasa Wisma akan dibimbing oleh Diskominfotik dan Dinkes DKI Jakarta untuk mendapatkan pengetahuan tentang Covid-19 secara lebih utuh.

Selain itu, diharapkan jajaran elemen masyarakat ini melakukan pemantauan rutin setiap hari terhadap masyarakat dengan kriteria di atas selama Ibu Kota masih berada dalam bayang-bayang pandemi Covid-19.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper