Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Beda Jakarta Sebelum & Setelah PSBB: Pengawasan Aparat Lebih Ketat

Secara mendasar, tak ada perbedaan mencolok di Jakarta selepas mendapat status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Menteri Kesehatan, demi mencegah perkembangan pandemi Covid-19.
Penumpang berada di dalam KRL di stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/4/2020). Setelah Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 diterbitkan, jam operasional berbagai jenis moda transportasi mulai dibatasi./Antara-Muhammad Adimaja
Penumpang berada di dalam KRL di stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (6/4/2020). Setelah Permenkes tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka Percepatan Penanganan COVID-19 diterbitkan, jam operasional berbagai jenis moda transportasi mulai dibatasi./Antara-Muhammad Adimaja

Bisnis.com, JAKARTA - Secara mendasar, tak ada perbedaan mencolok di Jakarta selepas mendapat status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Menteri Kesehatan, demi mencegah perkembangan pandemi COVID-19.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya kerap menjelaskan bahwa selama ini pembatasan sosial yang dilakukan Jakarta pun telah mengacu pada UU No. 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dia menyebutkan sebagai contoh adalah meliburkan sekolah, membatasi kegiatan perkantoran, membatasi pelayanan tatap muka untuk publik, menutup tempat wisata dan usaha hiburan atau rekreasi, membatasi pelayanan transportasi, hingga membatasi kegiatan keagamaan yang mengumpulkan massa.

Namun demikian, Anies menegaskan bahwa pembatasan yang telah dilakukan ini masih sebatas imbauan. Jadi, PSBB diperlukan sebagai landasan hukum atas ketentuan yang lebih ketat, dan lebih menyeluruh. 

Ramu Produk Hukum

Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menggodok landasan produk hukum penerapan PSBB untuk DKI Jakarta.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Arifin menjelaskan hal ini disebabkan PSBB menghendaki metode dan penegakkan aturan yang lebih ketat dibandingkan dengan sebelumnya.

"Dibuatkan dulu SOP-nya, dibahas bersama tim Gugus Tugas [Percepatan Penanggulangan Covid-19] Provinsi, jadi nggak masing-masing mana kegiatan yang direncanakan, itu dibahas di Gugus Tugas," jelasnya, Selasa (7/4/2020).

Menurutnya, landasan hukum terhadap penindakan PSBB oleh Satpol PP prinsipnya akan mirip dengan Maklumat Kapolri dari pihak kepolisian. Diperkirakan rampung dalam beberapa hari ini.

Terkait penegakkan hukum yang telah berjalan, Arifin menerangkan jajarannya kini masih menegur pelanggaran yang ditemui lewat imbauan dan peringatan. Terutama warga atau tempat di DKI Jakarta yang melanggar prinsip-prinsip physical distancing di tengah pandemi COVID-19.

"Kita sudah arahkan penggunaan masker. Paling tidak kita menegur, mengingatkan masyrakat yang keluar belum menggunakan masker kita ingatkan," jelasnya.

"Termasuk kebijakan yang sudah diputuskan seperti tempat hiburan yang sudah ditutup kemarin sampai 5 April sekarang diperpanjang sampai 19 April, itu dalam fungsi pengawasan jangan sampai mereka ada yang buka, itu bagian dari yang kita lakukan selama ini," tambah Arifin.

Arifin menjelaskan masyarakat bisa ikut melaporkan apabila ada potensi penularan Covid-19 akibat Virus Corona di tengah berlakunya PSBB.

"Bioskop itu pada saat diberlakukan itu mereka sudah tutup. tempat hiburan juga banyak tutup. Cuma mungkin yang belum tersampaikan secara utuh itu tadi [tempat] refleksi. Kemudian tempat permainan ketangkasan anak, ada juga gym dan semacamnya. Itu kedapatan saat hari-H masih buka. Maka ada penindakan dalam bentuk penutupan," jelasnya.

"Infomrasi ada buka, laporkan saja. Kita ambil tindakan. Kita perlu dukungan partisipasi masyrarakat, yang seharusnya dia tutup tapi masih buka ya sampai ke kita, nanti kita melakukan penindakan," tutup Arifin.

Pengawasan di 'Pintu Masuk'

Senada dengan Arifin, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo menjelaskan bahwa perbedaan mendasar sebelum dan sesudah PSBB berada pada pembatasan angkutan jalan, baik kendaraan umum maupun pribadi.

"Jadi sebenarnya pembatasan sudah dilakukan Jakarta. Contohnya Transjakarta bus gandeng dari 150 penumpang jadi 60 penumpang saja. Begitu pula MRT yang kapasitasnya per gerbong 200 penumpang jadi 60 penumpang. LRT juga yang biasanya satu rangkaian dua gerbong 270 sekarang 80 penumpang," jelasnya ketika dikonfirmasi, Selasa (7/4/2020).

"Ini sudah dilakukan Jakarta. Tinggal setelah ada PSBB maka kita bisa masifkan, tidak hanya MRT, LRT dan Transjakarta, tapi juga pada layanan angkutan umum lainnya termasuk kendaraan pribadi," jelas Syafrin, Selasa (7/4/2020).

Seperti diketahui, dalam beleid Permenkes 9/2020 tentang Pedoman PSBB, Pasal 13 tertulis pembatasan transportasi juga dikecualikan untuk moda transpotasi penumpang baik umum atau pribadi dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antar penumpang.

Oleh sebab itu, Syafrin menerjemahkan bahwa PSBB tak menghendaki penutupan ruas-ruas jalan, namun hanya pengawasan lebih ketat untuk kendaraan yang lewat di ruas-ruas jalan di Jakarta, apakah mematuhi prinsip physical distancing atau tidak.

"Akan ada pengawasan di lapangan. Jadi, jika ada masyarakat yang melanggar, tentu setelah ada PSBB bagi Jakarta ini, ya, tentu akan kita tindak lanjuti berkoordinasi dengan TNI/Polri untuk penegakkan hukumnya," jelas Syafrin.

"Nah, tentu kami akan melakukan itu setelah ada petunjuk lebih lanjut dari Kemenhub terkait hal ini [pengawasan di ruas-ruas jalan]. Karena ini berhubungan dengan spesifikasi angkutan umum maupun kendaraan pribadi yang digunakan masyarakat," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper