Bisnis.com, JAKARTA – Plt Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Edi Sumantri meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meninjau kembali/menghentikan razia operasional showroom kendaraan bermotor di DKI Jakarta selama pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Permintaan itu diajukan Edi dalam surat tertulis kepada Kepala Satpol PP Pemprov DKI pada Senin (4/5/2020).
Dalam surat itu Edi mengatakan bahwa pihaknya diharapkan melakukan pemungutan pajak maksimal sebagai salah satu dukungan untuk pencegahan penularan virus corona baru SARs-CoV-2 penyebab Covid-19 di Jakarta.
Menurut dia, showroom kendaraan bermotor termasuk dalam industri strategis yang dikecualikan dalam pelaksanaan PSBB tahap I dan II. Dengan demikian, maka selama PSBB showroom kendaraan bermotor bisa beroperasi.
“Selain itu penjualan kendaraan bermotor memiliki andil yang cukup signifikan dan menjadi sumber utama terhadap pajak daerah pada jenis pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor di Provinsi DKI,” tulis Edi Sumantri.
Tahap II PSBB di DKI berlangsung hingga 21 Mei 2020. Pelaksanaan PSBB itu diatur dalam Pergub DKI Jakarta Nomor 33/2020 tentang pelaksanaan PSBB dalam penanganan Covid-19 di DKI.