Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Jakarta Mulai Ramai, PSI Ingatkan Anies tak Gegabah di PSBB Jilid III

Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menilai Pemprov DKI Jakarta harus tetap waspada, kendati memutuskan melanjutkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota, Kuningan, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung, kemacetan lalu lintas masih terjadi di ibu kota./ANTARA FOTO-Rifki N
Sejumlah pengendara kendaraan bermotor mengalami kemacetan lalu lintas di Tol Dalam Kota, Kuningan, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) masih berlangsung, kemacetan lalu lintas masih terjadi di ibu kota./ANTARA FOTO-Rifki N

Bisnis.com, JAKARTA - Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) DPRD DKI Jakarta menilai Pemprov DKI Jakarta harus tetap waspada, kendati memutuskan melanjutkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melanjutkan PSBB Jilid II yang akan berakhir pada Jumat (22/5/2020) ke PSBB Jilid III hingga 14 hari atau Kamis (4/6/2020).

Anggota Komisi B Bidang Perekonomian DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari berharap Anies tak gegabah, sembari melakukan pengurangan PSBB secara selektif dan bertahap demi menekan penularan Covid-19 secara optimal.

Hal ini juga demi menanggapi kepercayaan diri Anies yang berani memprediksi PSBB Jilid III akab menjadi PSBB yang terakhir di wilayah DKI Jakarta.

"Tetapi, bagaimana kelanjutannya kita tidak tahu. Membiarkan Jakarta tanpa pembatasan pun tidak tepat karena peningkatan kasus positif harian di Jakarta masih sangat tinggi. Karena itu pengurangan PSBB harus dilakukan bertahap dan selektif, tidak dibebaskan begitu saja," jelasnya, Kamis (21/5/2020).

Wanita yang akrab disapa Mili ini menyadari pengurangan PSBB memang keniscayaan, akibat belum memadainya insentif ekonomi yang disediakan pemerintah.

Terlebih, masyarakat sudah mulai jenuh dan tidak mungkin lagi dipaksa bertahan di rumah. Terutama masyarakat kelompok ekonomi menengah-bawah yang tidak punya pilihan selain tetap bekerja di luar rumah.

"Lihat saja, pada PSBB Jilid II jalanan di Jakarta sudah mulai ramai. Kondisinya lebih parah lagi di kawasan perkampungan. Longgarnya penegakan aturan juga jadi celah masyarakat untuk keluar rumah apalagi ada tuntutan biaya gas, listrik, biaya cicilan, kontrakan yang tidak ditanggung pemerintah," ungkapnya.

Menurut Mili, pengurangan PSBB juga sebaiknya bersifat sementara, tidak menetap dan harus dikaji berkala.

Mengacu pada Pergub 33/2020 pengurangan PSBB sebaiknya dilakukan selektif hanya untuk daerah yang memenuhi tiga indikator, antara lain tingkat kepatuhan terhadap aturan PSBB, jumlah pertumbuhan kasus, dan persebaran kasus.

Namun sayangnya aturan ini belum dilengkapi dengan acuan angka, sehingga sulit menerapkan aturan ini di lapangan. Sehingga, harus ada evaluasi indikator yang transparan dan terukur.

"Misalnya, jika data menunjukkan ada penurunan angka kasus bisa dilonggarkan untuk menjalankan aktivitas ekonomi. Begitu ada peningkatan kasus, harus diketatkan kembali. Harus dipahami strategi pengurangan PSBB adalah untuk kebaikan masyarakat, kita masih dalam situasi perang melawan virus Covid-19," tambahnya.

Eneng pun menekankan pentingnya pengembangan sistem peringatan dini Covid-19 dengan memperbanyak tes PCR dan meningkatkan kapasitas layanan kesehatan. Dengan begitu, tingkat penyebaran kasus dapat diidentifikasi dengan lebih baik.

Selain itu, apabila sewaktu-waktu pertambahan kasus mendekati ambang batas maksimum layanan medis, maka pengetatan kegiatan dan interaksi sosial harus diterapkan.

Terlebih, pandemi Covid-19 memang memaksa adanya kehidupan new normal di tengah masyarakat, sehingga masyarakat harus terus dibiasakan dengan pola-pola PSBB, yang mungkin akan bertahan hingga berbulan-bulan ke depan, bahkan bisa mencapai periode tahunan.

"Bila tren pertambahan kasus berada di bawah ambang batas tersebut, pengurangan PSBB secara bertahap dalam rangka perluasan kegiatan sosial-ekonomi bisa diberikan. Ini penting dilakukan agar semua penderita Covid-19 mendapatkan pelayanan medis yang memadai, tapi di sisi lain juga tidak menutup kesempatan warga untuk berkegiatan kembali," tambahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Sutarno
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper