Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Ini Syarat, Perbedaan SIKM Jakarta dengan Bukti Tes Cepat dan PCR Covid-19 untuk Transportasi Massal  

Masyarakat perlu memahami bahwa persyaratan mobilitas antarkota atau negara seperti Surat Izin Keluar-Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta (SIKM) dan bukti tes Covid-19 untuk transportasi massal, memiliki substansi berbeda-beda tergantung kriteria dan kebutuhan.
Pemprov DKI memberlakukan SIKM dalam masa PSBB untuk meredam Covid-19./Istimewa
Pemprov DKI memberlakukan SIKM dalam masa PSBB untuk meredam Covid-19./Istimewa

Bisnis.com, JAKARTA - Masyarakat perlu memahami bahwa persyaratan mobilitas antarkota atau negara seperti Surat Izin Keluar-Masuk di Wilayah Provinsi DKI Jakarta (SIKM) dan bukti tes Covid-19 untuk transportasi massal, memiliki substansi berbeda-beda tergantung kriteria dan kebutuhan.

Seperti diketahui, sebelumnya Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Doni Monardo menegaskan bahwa setiap warga negara yang bepergian, tanpa terkecuali wajib menunjukkan bukti tes bebas Covid-19.

Bukti tes cepat (rapid test) berlaku tiga hari, sementara bukti tes PCR berlaku kedaluarsa tujuh hari, yang akan terus dicek oleh petugas di ranah transportasi, seperti bandara, terminal, stasiun, juga angkutan darat antarwilayah lainnya.

Apakah seluruh masyarakat yang bepergian 'wajib' memiliki bukti tes ini? Apa bedanya dengan SIKM Jakarta?

Ternyata, ada kriteria tertentu. Berikut Bisnis rangkum dari berbagai sumber:

Syarat SIKM 

Pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi DKI Jakarta menjelaskan bahwa bukti tes cepat atau tes PCR bukan termasuk persyaratan permohonan SIKM.

Kepala Seksi Komunikasi dan Informasi DPMPTSP Provinsi DKI Jakarta Rinaldi menggarisbawahi bahwa SIKM diajukan untuk pekerja Ibu Kota yang tinggal di luar area Jabodetabek, menjalani aktivitas dinas ke tempat jauh di luar Jakarta, atau mendapat keadaan genting seperti anggota keluarga meninggal, sehingga terpaksa pulang ke kampung halaman.

"Masih banyak yang mengajukan SIKM hanya untuk reuni atau pulang kampung tanpa keadaan urgen. Kasihan yang benar-benar butuh untuk mengajukan," jelasnya kepada Bisnis, Selasa (26/5/2020).

Apabila masih bingung terhadap panduan pengajuan SIKM, masyarakat bisa menilik akun instagram resmi DPMPTSP DKI Jakarta di @layananjakarta, layanan Call Center, Live Chat, Video Call di website pelayanan.jakarta.go.id, atau Penyuluhan Daring melalui surat elektronik [email protected] mulai pukul 07.30 sampai dengan 22.00 WIB.

Setelah mantap dan memang membutuhkan SIKM, masyarakat bisa membuka laman corona.jakarta.go.id, kemudian klik Izin Keluar-Masuk Jakarta di pilihan menu, kemudian klik tombol “Urus Perizinan” yang kemudian akan mengarah langsung ke laman JakEVO secara resmi.

Dalam laman JakEVO tersebut, pemohon diminta mengisi formulir berisi identitas, data penanggung jawab, data keterangan, data pelengkap, kemudian mengunggah berkas persyaratan.

Hanya ada 9 berkas yang mesti masyarakat isi terlebih dahulu sebelum diunggah pemohon dalam format JPG, JPEG, PNG atau PDF dalam laman ini. Di antaranya:

1. Scan KTP,

2. Foto berwarna,

3. Surat Keterangan Asal/domisili Diketahui RT,

4. Surat Pernyataan Bersedia di Karantina Bermaterai Rp 6.000 (Jika Masuk DKI Jakarta),

5. Surat Pernyataan Sehat Dari Yang Bersangkutan Bermaterai Rp 6.000 (dokumen bisa diunduh secara mandiri dalam laman),

6. Surat Tugas/Undangan Dari Instansi/Perusahaan,

7. Scan asli surat keterangan untuk warga yang berdomisili di luar Jabodetabek (pilih salah satu),

8. Scan asli surat keterangan untuk warga yang berdomisili di DKI Jakarta (pilih salah satu),

9. Surat Pernyataan Penjamin Bermaterai Rp6.000 (dokumen bisa diunduh secara mandiri dalam laman).

Nantinya, DPMPTSP akan terlebih dahulu meminta persetujuan dan validasi dari penanggung jawab yang telah diisi pemohon, untuk memverifikasi tujuan keluar-masuk Jakarta.

Rinaldi menjelaskan bahwa kewajiban menunjukkan bukti tes cepat atau tes PCR, memiliki syarat dan ketentuan tersendiri sesuai amanat Kementerian Perhubungan.

Rinaldi berharap besar pula agar masyarakat betul-betul memahami terlebih dahulu syarat tersebut. Jangan sampai, hal ini justru membuat masyarakat berbobdong-bondong ingin menjalani tes hanya demi bermobilitas.

Bukti Tes Buat Transportasi

Pada dasarnya, Kementerian Perhubungan tetap menegaskan bahwa kegiatan mudik maupun arus balik tetap dilarang.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam keterangannya menjelaskan bahwa hal ini sesuai amanat Peraturan Menteri Perhubungan dan Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Nasional.

"Yang namanya mudik dan arus balik, baik itu yang dilakukan menjelang hari raya Idul Fitri maupun setelah Idul Fitri tetap dilarang. Yang diperbolehkan bepergian adalah orang-orang dan kegiatan yang memenuhi kriteria dan syarat yang sudah diatur di dalam Permenhub 25/2020 dan SE Gugus Tugas No 4/2020," ungkapnya.

Sesuai dengan kebijakan imbauan yang disampaikan oleh Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, yang telah meminta kepada masyarakat yang ada di daerah untuk tidak kembali ke Jakarta selama masa pandemi Covid-19, Kemenhub akan mendukung kebijakan tersebut.

Caranya lewat koordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pengetatan pengawasan transportasi di seluruh Indonesia, khususnya yang akan mengarah ke Jakarta.

Yakni pengawasan pengendalian transportasi yang dilakukan hampir sama dengan yang telah dilakukan pada saat fase menjelang Idufitri, dengan melakukan penyekatan di sejumlah titik di jalan, maupun pemeriksaan kelengkapan dokumen sesuai kriteria dan syarat yang ditentukan di simpul-simpul transportasi seperti Terminal, Stasiun, Bandara, dan Pelabuhan.

"Ini untuk memastikan mereka yang bepergian adalah benar-benar orang-orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai ketentuan dan bukan untuk kegiatan mudik maupun balik," pungkas Adita.

Seperti diketahui, Kemenhub menetapkan kriteria tersendiri bagi masyarakat yang boleh menggunakan transportasi umum, dengan syarat membawa dokumen bukti tes cepat atau tes PCR.

Pertama, orang yang bekerja di berbagai instansi pelayanan seperti bidang keamanan, pertahanan, kebutuhan dasar, kesehatan, ketertiban umum, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.

Kedua, bagi penumpang yang membutuhkan penanganan medis dan darurat yang membutuhkan penanganan di luar daerahnya.

Ketiga, penumpang dengan kepentingan mendesak seperti keluarga yang meninggal dunia.

Keempat, untuk keadaan urgen antarnegara dan memiliki kepentingan nasional. Seperti pemulangan PMI, WNI dari luar, atau pelajar luar negeri yang akan pulang ke Indonesia.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel


Penulis : Aziz Rahardyan
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper