Bisnis.com, JAKARTA -Bagi calon peserta didik baru yang dinyatakan diterima pada hasil seleksi akhir (pengumuman) Jalur Afirmasi KJP/KJP Plus, Kartu Pekerja, Jaklingko dan DTKS jenjang SD/SMP/SMA/SMK diimbau segera melakukan lapor diri online.
Adapun waktu lapor diri online dibuka pada tanggal 23 Juni 2020 pkl 08.00 WIB s/d 24 Juni 2020 pkl 14.00 WIB
Tata cara lapor diri Online
1. Login di Jalur Jalur Afirmasi KJP/KJP Plus, Kartu Pekerja, Jaklingko dan DTKS
2. Klik tombol Lapor Diri
3. Simpan
4. Cetak Bukti Lapor Diri Online
PPDB adalah singkatan dari Penerimaan Peserta Didik Baru.
PPDB Online adalah sebuah sistem yang dirancang sebagai sumber / pusat informasi dan pengelolaan proses seleksi penerimaan siswa baru jenjang TK, SMP, SMA, dan SMK.
Mulai dari proses pendaftaran, proses seleksi sampai dengan pengumuman hasil seleksi berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi dilakukan secara online.