Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rhoma Irama dan Pesta Sunatan: Saat Bupati Bogor Kecewa

Bupati Bogor kecewa Rhoma Irama tampil bernyanyi di acara pesta khitanan di Kabupaten Bogor. Rhoma sendiri mengaku dirinya diminta penyelenggara untuk menyumbang lagu.
Ilustrasi-Raja Dangdut Rhoma Irama dan Soneta group saat meriahkan kampanye akbar di lapangan terbuka Poncol Sawangan Depok , Jawa Barat, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Kahfie Kamaru
Ilustrasi-Raja Dangdut Rhoma Irama dan Soneta group saat meriahkan kampanye akbar di lapangan terbuka Poncol Sawangan Depok , Jawa Barat, Kamis (28/3/2019)./ANTARA-Kahfie Kamaru

Bisnis.com, CIBINONG - Kabar bahwa Rhoma Irama akan tampil menyanyi di Kabupaten Bogor, di tengah wabah Covid-19, akhirnya menjadi kenyataan.

Sebelumnya, beredar kabar bahwa Rhoma Irama dan Soneta akan tampil dalam acara pesta sunatan di wilayah Kabupaten Bogor tersebut. 

Bupati Bogor Ade Yasin tak menyembunyikan kekecewaan atas tampilnya Raja Dangdut Rhoma Irama dalam pesta sunatan di Kabupaten Bogor.

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menyebutkan Rhoma sebelumnya sudah mengumumkan tidak akan tampil di Pamijahan.

"Rhoma Irama sudah mengumumkan tidak akan melaksanakan [konser], kami percaya itu. Kami sebetulnya marah karena Rhoma melanggar komitmennya sendiri," kata Ade Yasin, Senin (29/6/2020).

Namun, apa hendak di kata, saat menghadiri pesta sunatan seorang tokoh di Pamijahan, Rhoma tetap naik ke panggung dan menyumbang beberapa lagu. 

Dalam klarifikasinya, Rhoma Irama menjelaskan soal penampilannya pada acara pesta khitanan di Desa Cibunian, Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rhoma mengungkapkan dia datang hanya sebatas tamu undangan. Namun, tiba-tiba dia diminta penyelenggara acara khitanan untuk tampil menyanyikan beberapa lagu.

"Saya pun kondangan jadi sampai di sana saya lihat orang banyak dan beberapa artis ibu kota tampil, ada musiknya. Nah setelah itu didaulat dari tuan rumah dan masyarakat untuk tampil. Istilahnya menyumbangkan lagu atau tausiyah," kata Rhoma Irama saat dikonfirmasi, seperti ditulis Antara.

Nasi sudah menjadi bubur, Rhoma sudah tampil menyanyikan tiga lagu di Pamijahan, Kab. Bogor.

Kini, Pemkab Bogor pun mengagendakan tes cepat massal di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

"Rencananya kami akan melaksanakan tes cepat virus corona bagi masyarakat sekitar sana dan kami akan mulai pendataan siapa saja yang hadir dan kami akan melakukan pengecekan," kata Ade Yasin di Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6/2020).

Ade Yasin khawatir lokasi acara khitanan di Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor akan menjadi klaster penularan Covid-19 setelah menghadirkan Rhoma Irama dan sejumlah penyanyi lainnya.

Ade Yasin menyebut bahwa sejak awal Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor sudah melarang konser artis yang dijuluki raja dangdut itu pada acara khitanan warga Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Menurut Ade Yasin, Rhoma Irama maupun warga Bogor yang mengundangnya akan diproses hukum karena sudah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 35 Tahun 2020.

Perbut tersebut mengatur level kewaspadaan daerah, penetapan pembatasan sosial bersakala besar (PSBB) proporsional secara parsial sesuai kewaspadaan daerah, serta protokol kesehatan dalam rangka adaptasi kebiasaan baru (AKB).

Proses Hukum

Terkait kasus tampilnya Rhoma di Kabupaten Bogor, Polres Bogor, menyatakan akan melakukan proses hukum atas tampilnya Rhoma Irama, dalam acara pesta khitanan di Kampung Salak, Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, Minggu (28/6/2020).

"Ya, semua kami periksa sesegera mungkin," ucap Kepala Polres Bogor, AKBP Roland Ronaldy, saat mendampingi Panglima Kodam III/Siliwangi, Mayor Jenderal TNI Nugroho Wiryanto, dan Kepala Polda Jawa Barat, Inspektur Jenderal Polisi Rudy Sufahriadi, di Pendopo Bupati, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (29/6/2020).

Menurut Ronaldy, polisi akan memeriksa para saksi untuk mengetahui pasal-pasal apa saja yang dilanggar pada penampilan artis itu dengan sejumlah artis kondang lain.

"Baik itu penyelenggaranya, atau mungkin dari tamu-tamu yang tadi disampaikan Ibu Bupati, kita semua akan periksa. Nah nanti setelah itu baru nanti bisa kita tentukan kira-kira mereka melanggar di pasal berapa," kata Ronaldy.

Kabar Sebelum Rhoma Pentas 

Kabar bahwa Rhoma Irama akan tampil di Kabupaten Bogor sempat dikomentari Bupati Bogor Ade Yasin pada 24 Juni 2020.

Saat itu Ade Yasin mengomentari kabar bahwa Rhoma bersama Grup Soneta akan tampil di wilayah Kabupaten Bogor.

Sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 (GTPPC) Kabupaten Bogor Ade Yasin meminta agar rencana Rhoma Irama tampil di Pamijahan, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, dibatalkan.

Pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) proporsional menjadi alasan GTPPC meminta konser itu tidak dilaksanakan pada tanggal yang telah direncanakan.

"Mohon bersabar dulu sampai PSBB Proporsional berakhir, jadi sebaiknya konser tersebut dijadwalkan ulang nanti setelah suasana kondusif, khawatir penularan virus semakin meluas," ujar Ade Yasin saat dihubungi Antara di Bogor, Rabu (24/6/2020).

Menurut Ade Yasin aturan tersebut sudah jelas tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) nomor 35 tahun 2020.

Di samping itu, Pamijahan merupakan satu dari 29 kecamatan di Kabupaten Bogor yang saat itu berstatus zona merah.

GTPPC Kabupaten Bogor mencatat ada satu pasien Covid-19 dan 12 pasien dalam pengawasan (PDP) yang berstatus aktif di wilayah tersebut.

Juru Bicara GTPPC Kabupaten Bogor Syarifah Sofiah menegaskan bahwa gugus tugas tidak memberikan izin konser yang rencananya akan dilaksanakan pada 28 Juni.

"Gugus tugas jelas tidak memberi izin konser tersebut. Kami juga buat meme [kreasi gambar] untuk masyarakat supaya mereka tidak hadir," kata perempuan yang akrab disapa Ipah itu.

Disebutkan Antara bahwa dalam sebuah video yang beredar di media sosial, Rhoma Irama mengumumkan akan tampil dalam acara khitanan di Kampung Salak Desa Cibunian, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor.

Budaya Panggung

Untuk diketahui, menjadi hal biasa di wilayah Kabupaten Bogor jika sebuah acara seperti pesta pernikahan atau khitanan dimeriahkan dengan hiburan.

Kehadiran organ tunggal menjadi hal yang lazim dalam setiap pesta yang diadakan.

Semakin terkenal atau semakin kaya tuan rumah yang mengadakan hajat, maka panggung hiburan pun akan meningkat.

Penampilan grup dangdut, dengan tingkat popularitasnya mencerminkan seberapa kaya atau berpengaruhnya tuan rumah.

Kehadiran panggung hiburan menjadi hiburan tersendiri bagi masyarakat.

Biasanya, kehadiran panggung hiburan yang menghadirkan musik dangdut akan diikuti dengan kehadiran berbagai pedagang dadakan.

Para pedagang itu berasal dari daerah sekitar pemiliki hajatan atau datang dari tempat yang lebih jauh.

Tak jarang pedagang mengangkut gerobak tempatnya berjualan dengan menggunakan mobil bak terbuka ke lokasi.

Sejauh ini tidak ada informasi detail soal kondisi di Pamijahan saat Rhoma Irama dan artis ibu kota hadir di pesta khitanan tersebut.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Saeno
Editor : Saeno
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper