Bisnis.com, JAKARTA - Sanksi administratif pelanggaran implementasi Kantong Belanja Ramah Lingkungan (KBRL) tidak menyasar konsumen atau pembeli, melainkan untuk merchant seperti pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Andono Warih mengatakan, sanksi administrasi hanya dibebankan kepada tiga subjek hukum yang diatur dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 142 Tahun 2019 yaitu, pengelola pusat perbelanjaan, pengelola toko swalayan, dan pengelola pasar rakyat.
"Tidak ada sanksi yang menyasar konsumen atau pembeli. Sanksi kepada pengelola pun lebih bernuasa pembinaan dan diberikan secara bertahap," ungkap Andono kepada awak media, Jakarta, pada Kamis (9/7/2020).
Andono menerangkan kebijakan KBRL dimaksudkan untuk memastikan Provinsi DKI Jakarta ramah lingkungan hidup dan kegiatan masyarakat tidak menghasilkan residu.
Dia menuturkan pengawasan yang dilakukan bukan untuk mencari pelanggaran, namun lebih kepada upaya mengubah perilaku. Pasalnya, menurut dia, residu yang tidak bisa didaurulang menimbulkan masalah lingkungan dan menggangu masyarakat keseluruha.
"Tujuannya bukan menambah pendapatan DKI dengan menemukan pelanggar, tetapi tujuannya mengubah perilaku. Agar semua kegiatan menjadi kegiatan yang ramah lingkungan," tuturnya.
Sebelumnya beredar berita bohong atau hoaks di mana petugas merazia pembeli atau konsumen yang membawa tas belanja sendiri.
Beberapa pesan berita bohong yang beredar diantaranya :
"Belanja pakai kantong plastik kena denda 250k walau kita bawa dari rumah. Depan toko/ mall ada kontrol dari pemda. HATI2!"
"Pengecekan, kalo pakai kantong plastik didenda Rp25jt. Jd penjual & pembeli tdk boleh pakai plastik, walau dibawa dari rmh."
Pesan tidak bertanggungjawab tersebut beredar secara ketok tular sejak Senin (6/7) melalui layanan pesan WhatsApp dengan melampirkan foto petugas yang sedang melakukan pengawasan.
"Saya menegaskan bahwa pesan tersebut disinformasi yang dibuat orang tidak bertanggungjawab," tegas Andono Warih.