Bisnis.com, JAKARTA – Dinas Perhubungan DKI Jakarta akan memberlakukan ganjil-genap seharian dan sepeda motor jika dalam evaluasi beberapa waktu ke depan tidak terjadi pengurangan pergerakan orang di Ibu Kota guna mencegah penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pihaknya mempetimbangkan berbagai skenario agar pergerakan orang di Jakarta berkurang. Setelah pengaktifan kembali ganjil genap, akan dijalankan skenario seharian dan pembatasan sepeda motor jika masih terjadi penumpukan orang di Jakarta.
"Jika nanti analisa kami ternyata mobilitas warga tidak terjadi perubahan pada periode pelaksanaan PSBB transisi maka bisa saja kami menerapkan ganjil-genap sepanjang hari bahkan bisa juga mengenakan kepada kendaraan roda dua," kata Syafrin, dilansir Antara, Minggu (2/8/2020).
Jakarta akan mulai menerapkan ganjil genap mulai besok, Senin (3/8/2020). Terdapat 25 ruas jalan yang akan dikenakan aturan pembatasan kendaraan melintas itu. Adapun keduapuluh lima jalan tersebut diantaranya Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat.
Kemudian Jalan M.H. Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Sisingamangaraj, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, mulai dari Persimpangan Jalan Ketimun 1 hingga Persimpangan Jalan TB Simatupang;Jalan Suryopranoto, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringi, Jalan Tomang Raya, Jalan Jenderal S. Parman mulai dari persimpangan Jalan Tomang Raya hingga Jalan Gatot Subroto.
Selanjutnya, Jalan Gatot Subroto, Jalan M.T. Haryono, Jalan H.R. Rasuna Said, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Jenderal A. Yani mulai dari Persimpangan Jalan Bekasi Timur Raya hingga Persimpangan Jalan Perintis Kemerdekaan, Jalan Pramuka, Jalan Salemba Raya Sisi Barat dan Jalan Salemba Raya Sisi Timur, mulai dari persimpangan Jalan Paseban Raya hingga persimpangan Jalan Diponegoro.
Sisanya adalah Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen serta Jalan Gunung Sahari.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menyebutkan mulai Senin, penerapan ganjil-genap bagi mobil di Jakarta diberlakukan pukul 06.00-10.00 WIB pada pagi hari dan pukul 16.00-21.00 WIB pada sore hari. Dia mengimbau kepada warga Jakarta, tujuan diberlakukan pembatasan lalu lintas dengan ganjil genap adalah untuk menurunkan mobilitas warga yang tidak penting, guna menekan penyebaran Covid-19.
"Jangan lakukan pergerakan yang tidak penting. Bagi warga yang mendapatkan penugasan bekerja dari rumah silakan, dari rumah bisa melakukan zoom meeting, jadi tidak harus bergerak ke pusat-pusat kegiatan kemudian menimbulkan keramaian," ujar Syafrin menambahkan.
Untuk tiga hari ke depan atau dari Senin (3/8/2020) hingga Rabu (6/8/2020), Ditlantas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan penindakan atas pelanggaran ganjil-genap. Petugas masih menerapkan sosialisasi bagi kendaraan roda empat yang melanggar kebijakan ini.
"Tetapi mulai hari Kamis (7/8), berbarengan dengan selesainya Operasi Patuh Jaya tanggal 5 Agustus, barulah kita tindak kendaraan-kendaraan pelanggar aturan ganjil genap, baik secara manual maupun elektronik," katanya.