Bisnis.com, JAKARTA - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta atau Disnakertrans menutup 37 kantor di wilayah DKI Jakarta imbas dari ditemukannya sejumlah karyawan yang dinyatakan positif Covid-19 dan melanggar ketentuan 50 persen kapasitas orang di dalam gedung.
Kepala Disnakertrans DKI Jakarta Andri Yansah menuturkan penutupan 37 perkantoran itu merupakan hasil tindak lanjut atas pelaporan dari masyarakat yang dihimpun sejak pekan lalu.
“Per hari ini, kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 3.232 perkantoran, 389 kita berikan sanksi peringatan pertama, 101 perkantoran sanksi peringatan kedua, dan 37 perkantoran ditutup sementara,” kata Andri melalui keterangan virtual pada Jumat (7/8/2020).
Dia menerangkan, penutupan kantor itu berangkat dari 30 perusahaan yang diidentifikasi karyawannya terkonfirmasi positif Covid-19 dan tujuh perusahaan lainnya imbas dari melanggar protokol kesehatan.
“Kami imbau untuk tetap taat dan disiplin dalam menjalankan protokol Covid-19 dan melaporkan karyawannya yang terpapar Covid-19,” kata dia.
Dengan temuan itu, Andri menuturkan, telah meminta perusahan terkait untuk melakukan tes PCR kepada seluruh karyawan untuk melacak kontak kasus terkonfirmasi tertular Virus Corona penyebab Covid-19 di kantor tersebut.
Baca Juga
“Kalau hasil PCR-nya banyak dengan sangat terpaksa perusahaan tersebut baik administrasi, lapangan, maupun produksi kita lakukan penutupan,” tambahnya.