Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya Hadir di Empat Lokasi Ini

Polda Metro Jaya menyiapkan empat lokasi layanan SIM Keliling selain memberi layanan di sejumlah gerai.
Ilustrasi/Antara
Ilustrasi/Antara

Bisnis.com, JAKARTA - Warga DKI Jakarta yang hendak memperpanjang surat izin mengemudi hari ini dapat memilih empat lokasi yang disediakan.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2020) menyediakan empat lokasi layanan SIM Keliling, yaitu:

1. Jakarta Timur di Green Terrace Taman Mini.
2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat di Satpas SIM Daan Mogot.
4. Jakarta Pusat di ITC Cempaka Mas.

Melalui akun Twitter @TMCPoldaMetro disebutkan bahwa layanan SIM Keliling ini beroperasi pada pukul 08.00 hingga pukul 15.00 WIB.

Selain empat lokasi di atas, masyarakat juga bisa melakukan perpanjangan di Gerai SIM yang berada di sejumlah mal di Jakarta. Gerai dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Gandaria City pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
2. Artha Gading mulai Senin hingga Sabtu pukul 12.00 WIB hingga 18.00 WIB.
3. Pluit Village mulai Senin hingga Minggu mulai pukul 12.00 hingga 18.00 WIB.
4. Taman Palem pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.
5. Lippo Puri pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 16.00 WIB.
6. Blok M Square pada Senin hingga Sabtu pukul 10.00 hingga 14.00 WIB.
7. Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Senin hingga Jumat mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB.
8. Tamini Square pada Senin hingga Sabtu mulai pukul 11.00 hingga 19.00 WIB.

Layanan Bus Keliling maupun Gerai SIM hanya dapat memperpanjang SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Bagi SIM yang masa berlakunya sudah terlewat meski hanya satu hari harus mengajukan permohonan SIM baru.

Dispensasi diberikan kepada pemegang SIM yang masa berlakunya habis antara 17 Maret hingga 29 Mei. Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal di atas tidak perlu membuat SIM baru.

Pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal tersebut bisa melakukan perpanjangan SIM seperti biasa hingga 31 Agustus 2020.

Pemegang SIM yang menyambangi gerai SIM diminta menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dengan selalu menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak sosial. Jumlah pemohon dibatasi sekitar 100 sampai 200 orang per hari.

Jangan lupa melengkapi persyaratan sebelum mendatangi lokasi layanan SIM Keliling (Simling). Siapkan salinan (fotokopi) KTP beserta KTP asli, SIM lama dan fotokopinya, mengisi formulir permohonan dan mengikuti tes kesehatan di lokasi gerai.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Saeno
Sumber : Antara

Topik

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper