Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Berakhir Hari Ini, Berikut Fakta-Fakta PSBB Transisi Fase I Jakarta

Sejumlah pakar, baik lokal maupun internasional memperingatkan agar ada perbaikan PSBB mengingat angka kasus konfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat, bahkan tertinggi se-Indonesia dalam beberapa pekan terakhir.
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Adminstrasi Jakarta Pusat mengadakan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) terkait pendisiplinan masker di ruas Jalan Percetakan Negara pada pagi ini, Jumat (24/7/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi
Satuan Polisi Pamong Praja Kota Adminstrasi Jakarta Pusat mengadakan Operasi Kepatuhan Peraturan Daerah (OK PREND) terkait pendisiplinan masker di ruas Jalan Percetakan Negara pada pagi ini, Jumat (24/7/2020). JIBI/Bisnis-Nyoman Ari Wahyudi

Bisnis.com, JAKARTA – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi fase I yang sudah diperpanjang empat kali sejak 5 juni 2020 di DKI Jakarta disebut bakal diperpanjang lagi setelah masa berlakunya berakhir hari ini, Kamis (13/8/2020).

Sejumlah pakar, baik lokal maupun internasional memperingatkan agar ada perbaikan PSBB mengingat angka kasus konfirmasi positif Covid-19 di DKI Jakarta terus meningkat, bahkan tertinggi se-Indonesia dalam beberapa pekan terakhir.

Kepala Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia Tri Yunis Miko Wahyono mengatakan bahwa penyebaran Virus Corona di DKI Jakarta tak akan berhenti, kalau PSBB tidak tegas dan ketat.

“Kalau lebih longgar, ya malah bisa nambah kasus terus, tidak akan berhenti. Akhir bulan ini bioskop mau dibuka. Makin-makin deh nanti, dihitung lah 1.000-an kasus se-Indonesia per hari, buat setahun 3,6 juta kasus total, yaa nggak apa-apa, lah..,” sindirnya beberapa waktu lalu.

Menyerupai Kasus Global

Senada, beberapa waktu lalu Chief of Infectious Diseases di University of Maryland Upper Chesapeake Health Faheem Younus juga mengatakan bahwa tingginya jumlah kasus di DKI Jakarta sudah menyerupai rata-rata kasus global.

“Kalau Pemerintahnya tidak segera melakukan intervensi atau perubahan aturan untuk penanganan Covid-19, kasusnya akan makin parah,” kata Younus melalui akun Twitternya.

Dia menyarankan untuk memperbanyak tes, tracing, dan isolasi sebelum kasusnya makin parah.

Per Rabu (12/6/2020), total kasus Covid-19 di DKI Jakarta mencapai 27.153 dengan tambahan kasus sebanyak 529. Adapun, kasus sembuhnya bertambah 819 orang menjadi totalnya 17.449. Sedangkan kasus kematiannya bertambah 15 menjadi 959 orang.

Denda

Selama penerapan PSBB transisi fase I, banyak yang melakukan pelanggaran dan didenda.

Berdasarkan catatan Bisnis, sampai 6 Agustus 2020 misalnya, Pemprov DKI mencatat ada tambahan denda senilai Rp84,75 juta. Dari angka tersebut, sebanyak Rp11 juta berasal dari denda tempat atau fasilitas umum. Sedangkan denda yang masuk dari perorangan adalah Rp73,75 juta.

Tercatat Satpol PP DKI Jakarta sudah memberikan 11 sanksi teguran tertulis dan 2 sanksi denda di tempat atau fasilitas umum.

Sementara, untuk kegiatan sosial budaya terdapat 1 sanksi teguran tertulis, serta bagi pelanggaran tidak memakai masker oleh perseorangan diberlakukan sanksi kerja sosial kepada 2.676 orang dan sanksi denda berupa uang tunai kepada 478 orang.

Dengan tambahan angka tersebut, total uang yang masuk dan dikumpulkan Pemprov DKI sejak 5 Juni 2020 telah mencapai Rp1,78 miliar.

Perinciannya Rp1,17 miliar berasal dari denda perorangan, Rp416,35 juta berasal dari denda tempat atau fasilitas umum, dan Rp193,5 juta dari kegiatan sosial budaya.

Tempat hiburan milik musisi Ahmad Dhani, Masterpiece terancam didenda sekitar Rp10 hingga Rp35 juta dan dilakukan penutupan sementara gara-gara melanggar PSBB.

Lalu, apa saja yang boleh buka selama PSBB fase I?

Mengutip Pemprov DKI Jakarta, selama PSBB transisi fase I yang boleh dibuka adalah sebagai berikut:

1. Tempat atau kegiatan ibadah di rumah ibadah. Boleh digunakan dengan catatan kapasitas 50 persen

2. Tempat Kerja dan Tempat Usaha: perkantoran, rumah makan (mandiri), perindustrian, pergudangan, pertokoan/retail/showroom/dan lainnya boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen. Kemudian UMKM Binaan Pemprov, pasar, pusat perbelanjaan, dan mal juga boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen.

Selanjutnya, layanan pendukung seperti bengkel, servis, fotokopi, dan lainnya boleh dibuka dengan kapasitas 50 persen.

Kemudian, taman rekreasi indoor, taman rekreasi outdoor, dan kebun binatang juga sudah bisa mulai dibuka mulai 15-22 Juni dengan kapasitas 50 persen.

3. Kegiatan Sosial dan Budaya, fasilitas olahraga outdoor, musem, galeri, perpustakaan, taman RPTRA, dan pantai sudah bisa dibuka dengan kapasitas 50 persen.

4. Pergerakan Orang Menggunakan Moda Transportasi. Mobilitas kendaraan pribadi sudah boleh beroperasi 50 persen, Namun, untuk sepeda motor dan mobil berpenumpang 1 KK, boleh diisi dengan kapasitas 100 persen.

Selanjutnya, angkutan umum massal beroperasi di pekan kedua, dengan kapasitas 50 persen. Taksi konvensional dan online, beroperasi dengan kapasitas 50 persen. Ojek (online dan pangkalan) mulai bisa beroperasi dengan kapasitas 100 persen.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Mutiara Nabila
Editor : Nancy Junita
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper