Bisnis.com, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk menekan penyebaran Virus Corona penyebab Covid-19.
PSBB ketat itu akan berlakumulai 14 September 2020.
Saat memberi keterangan pers, Rabu (9/9/2020), Anies mengatakan untuk lingkungan tingat rukun warga (RW) yang memiliki kasus Covid-19 tinggi, maka ibadah dilakukan di rumah.
“Bukan ibadah raya yang pengunjung datang dari berbagai tempat, yang potensial penularan,” kata Anies.
Dia juga mengatakan Pemprov DKI akan mengevaluasi transporasti umum, dan kebijakan ganjil genap ditiadakan. Namun, kata Anies, bukan berarti bebas bepergian dengan kendaraan pribadi saat masa darurat.
“Ini lebih darurat ari awal pandemi lalu, maka jangan ke luar rumah,” ujar Anies.
Baca Juga
Idealnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membatasi mobilitas orang yang keluar dan masuk wilayah DKI Jakarta hingga minimal. Kendati demikian, langkah itu tidak mudah ditegakkan.
“Ini butuh koordinasi dengan pemerintah pusat dan juga dengan tetangga kita di Bodetabek. Besok kita akan berkoordinasi [dengan Bodetabek] terkait fase pengetatan,” ujarnya.
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti meminta Pemerintah Pusat untuk melakukan intervensi yang lebih ketat terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah Jabodetabek dan sejumlah kota besar lainnya.
Widyastuti beralasan pengendalian penyakit menular tidak dapat difokuskan pada satu tempat tertentu. Menurut dia, PSBB dengan skala yang lebih masif perlu dilakukan untuk menekan penyebaran Covid-19.
“Dengan intervensi yang lebih masif, dengan dikatakan PSBB lebih ketat tadi, kalau hanya Jakarta, ya Jakarta tetap sih, tetapi kalau hanya di Jakarta itu tentunya kurang, perlu lebih tegas dari pihak tim pusat bagaimana mengatur Jakarta dan sekitarnya termasuk kota-kota besar lainnya,” kata Widyastuti dalam diskusi virtual bersama Lapor Covid-19 pada Rabu (9/9/2020).