Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Kota Bogor Memperpanjang Penerapan Pembatasan Sosial

Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBMK selama dua pekan, pada 29 Agustus hingga 11 September 2020.
Wali Kota Bogor Bima Arya keluar dari bilik disinfektan./Antara
Wali Kota Bogor Bima Arya keluar dari bilik disinfektan./Antara

Bisnis.com, BOGOR - Pemerintah Kota Bogor memperpanjang penerapan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama tiga hari pada 12-14 September 2020 untuk menekan penyebaran Covid-19 di Kota Bogor.

Wali Kota Bogor, Bima Arya Sugiarto, mengatakan hal itu, di Kota Bogor, Kamis petang, usai mengikuti rapat koordinasi secara virtual dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Gubernur Banten Wahidin Halim, terkait penanganan terpadu Covid-19.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Bogor menerapkan PSBMK selama dua pekan, pada 29 Agustus hingga 11 September 2020. Pada penerapan PSBMK itu, Pemerintah Kota Bogor memberlakukan pembatasan aktivitas warga di luar rumah sampai pukul 21:00 WIB serta pembatasan operasional tempat usaha sampai pukul 18:00 WIB.

Menurut Bima Arya, perpanjangan sementara PSBMK selama tiga hari itu untuk menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan kembali pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai 14 September 2020, sambil menunggu data terbaru status tingkat kewaspadaan setiap daerah terhadap Covid-19 dari Gugus Tigas Percepatan Penanganan (GTPP) Covid-19 Nasional.

"Perpanjangan selama tiga hari tersebut, akan digunakan untuk mempertimbangkan kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Kota Bogor, sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," katanya.

Bima menjelaskan, Gubernur DKI Jakarta melihat kondisi Jakarta darurat sehingga akan memberlakukan kebijakan PSBB, tapi hal itu akan dikoordinasikan lebih dulu kepada pemeritah pusat. "Hasilnya akan disampaikan kepada daerah penyangga ibu kota yakni Dobetabek," katanya.

Jadi kalau ada pertanyaan apakah Kota Bogor akan mengikuti kebijakan PSBB seperti DKI Jakarta, menurut dia, jawabannya DKI Jakarta sendiri masih akan mematangkan dan berkoordinasi dengan pemerintah pusat.

"Hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, mungkin akan disampaikan ke Bodebek, pada hari Senin (14/9)," katanya.

Bima menambahkan, Pemerintah Kota Bogor bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bogor, akan melakukan rapat koordinasi lagi, pada Senin (14/9/2020), untuk memutuskan langkah selanjutnya, setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Penulis : Newswire
Editor : Miftahul Ulum
Sumber : Antara
Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper