Bisnis.com, JAKARTA — Satuan Polisi Pamong Praja menjaring delapan rumah makan atau restoran yang kedapatan melanggar ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) jilid kedua.
Salah satu pelanggaran yang menjadi perhatian ialah pengunjung masih makan di tempat.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan pelanggaran itu masih relatif terkendali untuk hari pertama penerapan kembali PSBB ketat yang bergulir sejak Senin (14/9/2020).
“Lebih kurang ada rumah makan di Upnormal, resto di Rawamangun, kemudian ada di Rumah Makan Bandar Condet, kemudian ada Rumbo Star dan Kafe Rock di wilayah Jakarta Timur, kemudian ada Rumah Makan Padang, ada Rumah Makan Nasi uduk dan lainnya,” ujar Arifin kepada awak media di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (15/9/2020).
Arifin mengatakan kedelapan tempat makan atau restoran itu sudah ditutup untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran di lapangan.
“Mari kita punya tanggung jawab yang sama, bahwa yang dilakukan oleh pemerintah DKI adalah upaya untuk menekan, mengurangi kasus Covid-19, menyelamatkan manusia dari Covid-19, melindungi seluruh warga dari terpapar Covid. Upaya-upaya ini perlu dukungan dari semua pihak,” kata dia.
Pengetatan kembali PSBB di Jakarta berdampak pada penutupan tempat hiburan dan pembatasan di restoran.
Selama PSBB jilid II restoran boleh tetap buka, tapi pembeli tidak boleh makan di lokasi melainkan memesan makanan atau minuman untuk dibawa pulang atau take away.
"Seluruh tempat hiburan akan ditutup, yang dikelola oleh Pemprov DKI akan tutup, kegiatan belajar berlangusng di rumah, tempat usaha restoran dibolehkan untuk tetap beroperasi tetapi tidak boleh makan di lokasi karena kita menemukan di tempat ini lah terjadi interaksi penularan," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengumumumkan kebijakan kembali ke PSBB awal melalui video conference, Rabu (9/9/2020) malam.
Perkembangan Covid-19 di DKI Jakarta yang terus mengkhawatirkan membuat Pemprov DKI tidak punya pilihan selain kembali ke aturan PSBB di masa awal.