Bisnis.com, JAKARTA — Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menginstruksikan kepada seluruh pimpinan rumah sakit rujukan Covid-19 di DKI Jakarta untuk meningkatkan kapasitas perawatan pasien konfirmasi positif Covid-19 hingga mencapai 50 persen dari kapasitas.
Amanat itu tertuang di dalam Intruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2020 tentang Peningkatan Kapasitas Perawatan Bagi Pasien Covid-19 pada Rumah Sakit Umum Daerah dan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Covid-19 yang ditandatangani pada 29 September 2020.
“Dalam hal diperlukan, maka Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan redistribusi sumber daya kesehatan untuk menjamin pelayanan kesehatan yang proporsional dan berkeadilan yang meliputi sumber daya manusia, ketersediaan obat, alat kesehatan, alat pelindung diri, bahan medis habis pakai dan sumber daya kesehatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tulis Anies dalam Ingub tersebut.
Sebelumnya, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti menerangkan penambahan kapasitas rumah sakit rujukan Covid-19 menjadi 90 rumah sakit disebabkan karena adanya eskalasi atau peningkatan kasus konfirmasi positif Covid-19 belakangan ini.
“Pertimbangannya karena eskalasi kasus. Jadi kita mempunyai perhitungan bukan hanya sehari, dua hari, kita mempunyai proyeksi kasus berdasarkan tren data yang ada itu menjadi dasar kita memastikan bahwa nanti kalau seandainya ada kasus-kasus yang membutuhkan bisa tertangani dengan cepat,” kata Widyastuti kepada awak media, Selasa (6/10/2020).
Di sisi lain, dia mengatakan, penambahan kapasitas rumah sakit rujukan itu juga dimaksudkan untuk peningkatan kualitas pelayanan kepada pasien yang membutuhkan perawatan khusus.
Baca Juga
“Kita bukan hanya bicara tentang tempat tidur saja tetapi juga sudah naik kualitasnya dalam memastikan bahwa jangan sampai kalau membutuhkan kamar operasi itu terkendala kan tidak semua rumah sakit Covid-19 yang notebene kecil belum tentu semuanya untuk kasus-kasus khusus tertentu siap, itu yang harus kita siapkan, contoh yang membutuhkan layanan maternal misalnya ibu bersalin,” ujarnya.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali menambah kapasitas rumah sakit rujukan Covid-19 menjadi 90 rumah sakit. Penambahan itu diatur melalui Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 987 tahun 2020 yang ditandatangani pada 28 September 2020.
Sebelumnya Provinsi DKI Jakarta memiliki 59 rumah sakit rujukan Covid-19 untuk menampung pasien konfirmasi positif Covid-19 yang membutuhkan perawatan intensif.