Bisnis.com, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta memasuki masa transisi hingga 25 Oktober 2020, karena kasus penularan virus Covid-19 dinilai sudah melandai.
Gubernur DKI Anies Baswedan membolehkan beberapa sektor usaha pun boleh beroperasi normal dengan protokol kesehatan.
Bahkan, sektor yang belum pernah dibuka selama PSBB di DKI Jakarta diberlakukan April 2020, kini boleh beraktivitas dengan protokol ketat, seperti gedung bioskop.
Berikut ini beberapa sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB transisi di DKI Jakarta:
Sektor Industri, Perdagangan, dan Koperasi | |||
---|---|---|---|
Jenis Usaha | Protokol Kesehatan | Jam Operasional | Perizinan |
Pabrik | - Protokol ketat saat istirahat, keluar & masuk. - Melakukan pendataan pengunjung. | Sistem shift | Langsung buka |
Pasar rakyat | - Maksimal 50% kapasitas. | Diatur pengelola | Langsung buka |
Mal/Pusat perbelanjaan | - Maksimal 50% kapasitas. - Setiap tenant mengikuti pengaturan dinas terkait. | 10.00 - 21.00 | Langsung buka |
Pergudangan | - Maksimal 50% kapasitas. - Melakukan pendataan pengunjung. | Sistem shift | Langsung buka |
Toko & Retail | - Maksimal 50% kapasitas. | 06.00 - 21.00 | Langsung buka |
UKMterdaftar | - Maksimal 50% kapasitas. | 06.00 - 21.00 | Langsung buka |
Restoran/Rumah makan/Café | - Maksimal 50% kapasitas. - Jarak antar meja/kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili. - Pengunjung dilarang berpindah-pindah. - Alat makan-minum disterilisasi secara rutin. - Restoran berizin live music/pub pengunjung duduk di kursi berjarak dan tidak berkerumun. - Pelayan memakai masker, face shield & sarung tangan. | - Dine-in: 06.00 - 21.00 - Take-away & delivery 24 jam. | Langsung buka |
Taman Rekreasi /Pariwisata (Ancol, TMII, Ragunan, dll) | - Maksimal 25% kapasitas. - Pembelian tiket wajib secara daring. - Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk). - Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling. | 08.00 - 17.00 | Langsung buka |
Pusat kebugaran | - Maksimal 25% kapasitas. - Jarak antarorang danantar alat min 2 meter. - Latihan bersama hanya diperbolehkan outdoor. - Menerapkan SOP secara ketat di area publik yang dipakai bersama-sama. - Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara. - Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan. | 06.00 - 21.00 | Langsung buka |
Aktivitas Indoor (meeting, workshop, seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan, upacara pernikahan, dll.) | - Maksimal 25% kapasitas. - Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter. - Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai). - Alat makan-minum disterilisasi. - Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. - Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan. | Persetujuan Teknis | Mengajukan persetujuan teknis (Pengajuan permohonan dilakukan oleh pengelola gedung) |
Salon/barbershop | - Maksimal 50% kapasitas (termasuk pengunjung dan antrean). - Pelayanan perawatan muka & pijat ditiadakan. - Jarak antar kursi min 1,5 meter. - Pelanggan mendaftar secara daring. - Pelayan/Hair Stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan. | 09.00 - 21.00 | Langsung buka |
Wisata dan olahraga alam air | - Maksimal 25% kapasitas. - Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana. - Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air. | 06.00 - 17.00 | Langsung buka |
Produksi audio /visual (film, tayangan televisi, klip musik, iklan) | - Dilarang menimbulkan kerumunan. - Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan. | Persetujuan teknis. | Mengajukan persetujuan teknis. |
Fasilitas olahraga indoor (GOR, bowling, tenis, bulutangkis, dll) | - Maksimal 50% kapasitas. - Tanpa dihadiri penonton. - Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. - Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena & menjaga jarak min 2 meter. e. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan. | 06.00 - 21.00 | Mengajukan permohonan pembukaan usaha |
Fasilitas olahraga outdoor (Tenis, Bulutangkis, Golf) | - Maksimal 50% kapasitas. - Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main. - Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter. - Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama. - Wajib menggunakan alat olahraga pribadi. | 05.00 - 21.00 | Langsung buka |
Museum, Galeri Seni, Tempat Pameran. | - Maksimal 50% kapasitas. - Melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi. | 08.00 - 17.00 | Langsung buka |