Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

PSBB Transisi Jakarta, Ini 16 Sektor Usaha yang Boleh Beroperasi

Sektor usaha yang belum pernah dibuka selama PSBB di DKI Jakarta diberlakukan April 2020, kini boleh beraktivitas dengan protokol ketat, seperti gedung bioskop.
Personel gabungan TNI, Polri dan Organisasi Masyarakat mengikuti apel Gelar Pasukan Pembantu Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 Berbasis Komunitas (Ormas) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/9/2020). Gelar pasukan tersebut untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 selama pelaksanaan PSBB Total di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Personel gabungan TNI, Polri dan Organisasi Masyarakat mengikuti apel Gelar Pasukan Pembantu Penegakan Protokol Kesehatan COVID-19 Berbasis Komunitas (Ormas) di JIExpo Kemayoran, Jakarta, Senin (14/9/2020). Gelar pasukan tersebut untuk mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan COVID-19 selama pelaksanaan PSBB Total di DKI Jakarta. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Bisnis.com, JAKARTA - Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta memasuki masa transisi hingga 25 Oktober 2020, karena kasus penularan virus Covid-19 dinilai sudah melandai.

Gubernur DKI Anies Baswedan membolehkan beberapa sektor usaha pun boleh beroperasi normal dengan protokol kesehatan.

Bahkan, sektor yang belum pernah dibuka selama PSBB di DKI Jakarta diberlakukan April 2020, kini boleh beraktivitas dengan protokol ketat, seperti gedung bioskop.

Berikut ini beberapa sektor usaha yang boleh beroperasi selama PSBB transisi di DKI Jakarta:

Sektor Industri, Perdagangan, dan Koperasi 
Jenis UsahaProtokol KesehatanJam OperasionalPerizinan
Pabrik- Protokol ketat saat istirahat, keluar & masuk.
- Melakukan pendataan pengunjung.
Sistem shiftLangsung buka
Pasar rakyat- Maksimal 50% kapasitas.Diatur pengelola

Langsung buka
Mal/Pusat perbelanjaan- Maksimal 50% kapasitas.
- Setiap tenant mengikuti pengaturan dinas terkait.

10.00 - 21.00Langsung buka
Pergudangan- Maksimal 50% kapasitas.
- Melakukan pendataan pengunjung.
Sistem shiftLangsung buka
Toko & Retail- Maksimal 50% kapasitas.06.00 - 21.00Langsung buka
UKMterdaftar- Maksimal 50% kapasitas.06.00 - 21.00Langsung buka
Restoran/Rumah
makan/Café
- Maksimal 50% kapasitas.
- Jarak antar meja/kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.
- Pengunjung dilarang berpindah-pindah.
- Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.
- Restoran berizin live music/pub pengunjung duduk di kursi berjarak dan tidak berkerumun.
- Pelayan memakai masker, face shield & sarung tangan.
- Dine-in:
06.00 - 21.00
- Take-away &
delivery 24 jam.
Langsung buka
Taman Rekreasi /Pariwisata
(Ancol, TMII, Ragunan, dll)
- Maksimal 25% kapasitas.
- Pembelian tiket wajib secara daring.
- Pembatasan usia pengunjung (usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang masuk).
- Pembatasan jumlah pengunjung wahana dan transportasi keliling.
08.00 - 17.00Langsung buka
Pusat kebugaran- Maksimal 25% kapasitas.
- Jarak antarorang danantar alat min 2 meter.
- Latihan bersama hanya diperbolehkan outdoor.
- Menerapkan SOP secara ketat di area publik yang dipakai bersama-sama.
- Fasilitas dalam ruangan (indoor) dilengkapi dengan alat pengatur sirkulasi udara.
- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
06.00 - 21.00Langsung buka
Aktivitas Indoor (meeting, workshop,
seminar, teater, bioskop, akad nikah, pemberkatan,
upacara pernikahan, dll.)
- Maksimal 25% kapasitas.
- Jarak antar tempat duduk minimal 1,5 meter.
- Peserta dilarang berpindah-pindah tempat duduk, atau berlalulalang (melantai).
- Alat makan-minum disterilisasi.
- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
- Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan. 
Persetujuan
Teknis
Mengajukan
persetujuan teknis
(Pengajuan
permohonan
dilakukan oleh
pengelola gedung)
Salon/barbershop- Maksimal 50% kapasitas (termasuk pengunjung dan antrean).
- Pelayanan perawatan muka & pijat ditiadakan.
- Jarak antar kursi min 1,5 meter.
- Pelanggan mendaftar secara daring.
- Pelayan/Hair Stylist memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
09.00 - 21.00Langsung buka
Wisata dan olahraga alam air- Maksimal 25% kapasitas.
- Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada setiap wahana.
- Mengatur jaga jarak minimal 1 meter pada kegiatan yang dilaksanakan di dalam air.
06.00 - 17.00Langsung buka
Produksi audio /visual (film, tayangan televisi,
klip musik, iklan)
- Dilarang menimbulkan kerumunan.
- Pelayanan makanan dilarang dalam bentuk prasmanan.
Persetujuan
teknis.
Mengajukan
persetujuan teknis.
Fasilitas olahraga
indoor (GOR,
bowling, tenis,
bulutangkis, dll)
- Maksimal 50% kapasitas.
- Tanpa dihadiri penonton.
- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
- Mengatur alur pergerakan orang yang berada dalam arena & menjaga jarak min 2 meter.
e. Petugas memakai masker, face shield, dan sarung tangan.
06.00 - 21.00Mengajukan
permohonan
pembukaan usaha
Fasilitas olahraga
outdoor (Tenis, Bulutangkis, Golf)
- Maksimal 50% kapasitas.
- Cuci tangan dengan sabun sebelum, selama dan sehabis main.
- Mengatur alur pergerakan orang pada saat berganti periode permainan dan menjaga jarak minimal 2 meter.
- Menerapkan SOP secara ketat pada area publik yang dipakai bersama-sama.
- Wajib menggunakan alat olahraga pribadi.
05.00 - 21.00Langsung buka
Museum, Galeri
Seni, Tempat
Pameran.
- Maksimal 50% kapasitas.
- Melakukan pencatatan data seluruh pengunjung dan pegawai, dengan buku tamu atau sistem teknologi informasi.
08.00 - 17.00Langsung buka


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News dan WA Channel

Konten Premium

Dapatkan informasi komprehensif di Bisnis.com yang diolah secara mendalam untuk menavigasi bisnis Anda. Silakan login untuk menikmati artikel Konten Premium.

Artikel Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

# Hot Topic

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Rekomendasi Kami

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Foto

Nyaman tanpa iklan. Langganan BisnisPro

Scan QR Code Bisnis Indonesia e-paper